Kode Etik

ASOSIASI RISET OPINI PUBLIK INDONESIA 

A. PENDAHULUAN

Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dalam mewujudkan tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan keahlian di bidang riset opini publik dan sebagai penegasan tentang kewajiban profesionalnya terhadap publik, dengan ini menetapkan prinsip-prinsip kerja dalam sebuah Kode Etik. Kode Etik ini berfungsi sebagai pedoman bagi para anggota AROPI sekaligus sebagai kerangka standar professional yang ditujukan untuk para pengguna riset serta masyarakat luas.Dalam iklim demokratisasi yang terus berkembang, publik memegang peranan sangat penting. Publik merupakan sumber banyak informasi untuk setiap kebijakan, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, baik di bidang politik, sosial, maupun ekonomi. Dengan demikian setiap pembuatan keputusan sangat tergantung pada kajian atau riset opini publik yang dapat dipercaya. Konsekuensinya, sebagai peneliti opini publik, setiap anggota AROPI perlu menegaskan kewajiban mereka untuk melindungi publik dari mispresentasi dan eksploitasi yang mengatasnamakan riset. Pada saat yang sama, AROPI perlu menegaskan adanya kebebasan individu untuk beropini di samping kebebasan anggota untuk melakukan riset. Kode Etik ini mengatur prinsip-prinsip etika professional dalam bidang riset opini publik. Ketaatan terhadap Kode Etik ini sangat diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan publik, bahwa anggota AROPI senantiasa menjaga integritas dan kompetensi ilmiah yang tinggi dalam melaksanakan riset; serta dalam hubungannya dengan responden, dengan klien, dengan siapa saja yang menggunakan riset tersebut, dan dengan publik secara luas.  

B. TANGGUNG JAWAB PENELITI TERHADAP PROFESI

Pada dasarnya setiap peneliti mempunyai kebebasan dalam melakukan riset serta menyebarluaskan gagasan dan temuan yang diperoleh dari kegiatan riset, sepanjang hal itu dapat dipertanggung jawabkan secara metodologi. Dalam melakukan riset di bidang opini publik, peneliti wajib menempuh langkah-langkah yang cermat dan akurat dalam membuat riset disain dan instrumen riset, serta dalam mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data, untuk menjamin reliabilitas dan validitas hasil riset. Dalam melaksanakan riset, peneliti hanya menggunakan alat, teknik, dan metode analisis yang sesuai dengan masalah penelitian yang ditangani. Peneliti dilarang memilih alat, teknik, dan metode analisis yang dapat menimbulkan kesalahan konklusi atau secara sengaja diarahkan untuk mendukung konklusi yang diharapkannya. Peneliti dilarang membuat interpretasi hasil penelitian yang tidak sesuai dengan data yang ada dan menyatakan bahwa interpretasinya harus diterima dengan keyakinan tinggi melebihi apa yang dijamin oleh data yang ada. Peneliti dilarang menyalahgunakan kegiatan riset atau melakukan kegiatan-kegiatan lain dengan berlindung di balik kegiatan riset.  

C. TANGGUNG JAWAB PENELITI TERHADAP RESPONDEN

Peneliti wajib menghindarkan diri dari praktik atau penggunaan metode yang dapat menyesatkan, merendahkan martabat, atau menimbulkan kerugian yang serius terhadap responden. Peneliti wajib menghormati responden berkenaan dengan hal-hal pribadi (privacy) mereka serta menghargai anonimitas mereka. Peneliti dilarang menggunakan nama responden untuk tujuan-tujuan non riset, kecuali apabila responden mengizinkan hal itu. Dalam melakukan riset, peneliti dilarang mempengaruhi opini, jawaban, dan kesimpulan dari responden. Partisipasi responden dalam riset bersifat sukarela, sehingga peneliti wajib membuat penjelasan yang rinci dan memadai agar responden bebas dalam membuat keputusan atas partisipasinya dalam riset. Peneliti dilarang menggunakan metode atau teknik yang membuat responden tidak dapat menyatakan haknya untuk menolak atau menarik jawaban-jawabannya dalam setiap tahapan wawancara. Peneliti wajib memberi tahu responden mengenai sponsor dari riset yang dilaksanakannya, kecuali apabila peneliti dan sponsor berkeyakinan bahwa pemberitahuan itu dapat menimbulkan respon yang bias. Untuk Petugas Wawancara: Bahan-bahan dan penugasan riset yang diterima, seperti halnya informasi dari responden, harus dipegang kerahasiaannya oleh petugas wawancara dan petugas wawancara dilarang mengungkapkan kepada siapapun kecuali kepada organisasi riset yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Tidak ada informasi yang diperoleh melalui sebuah aktivitas riset yang dapat dimanfaatkan, langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan personal atau untuk keuntungan petugas wawancara. Pekerjaan riset wajib dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang ketat. Tidak seorang pun petugas wawancara dapat membawa lebih dari satu penugasan dalam berhubungan dengan responden yang sama, kecuali apabila hal itu dilakukan atas perintah dari organisasi riset, klien, atau sponsornya.  

D. TANGGUNG JAWAB PENELITI TERHADAP PUBLIK

Peneliti wajib melindungi publik dari mispresentasi dan eksploitasi kegiatan riset atau kegiatan yang mengatasnamakan riset. Dalam menyebarluaskan hasil-hasil riset kepada publik, peneliti wajib menjamin bahwa temuan-temuan atau konklusi yang dibuatnya berimbang dan akurat. Apabila terjadi distorsi atau penerimaan yang tidak akurat dari masyarakat luas atas temuan-temuan atau hasil riset, peneliti wajib mempublikasikan secara terbuka kepada publik apa yang perlu dikoreksi atas ketidakakuratan dan distorsi tersebut, bahkan apabila perlu membuat pernyataan yang ditujukan kepada publik media, badan legislatif, agen-agen regulator atau kelompok lain yang secara tidak akurat mengutip atau menampilkan hasil riset tersebut. Peneliti wajib menginformasi kepada siapa saja yang akan mempublikasikan hasil riset bahwa AROPI menuntut anggotanya menerapkan standar laporan minimal dan peneliti wajib mengusahakan agar klien menyetujui standar laporan minimal AROPI dalam mempublikasikan hasil riset.  

E. HUBUNGAN ANTARA PENELITI DENGAN SPONSOR

Peneliti wajib memberikan informasi yang akurat kepada calon sponsor atau sponsor potensial mengenai pengalamannya, kapabilitasnya, organisasinya, serta keterangan lain yang dipandang perlu. Dalam melaksanakan pekerjaannya, peneliti semaksimal mungkin harus berupaya untuk tidak menyimpang dari spesifikasi yang telah disepakati dengan pihak sponsor. Apabila melakukan riset yang hasil atau datanya akan disampaikan kepada lebih dari satu sponsor, peneliti wajib memberitahukan hal itu terlebih dahulu kepada setiap sponsor. Peneliti dilarang mengungkapkan kepada siapapun atau mempublikasikan temuan riset yang dikerjakannya, kecuali apabila telah mendapatkan persetujuan dari pihak sponsor. Berbagai metode dan teknik riset seperti disain sampling, kuesioner, dan petunjuk riset, tetap menjadi milik peneliti, sepanjang tidak bertentangan dengan kontrak kerja. Kecuali dengan persetujuan bersama, data hasil riset tidak boleh dijual atau dialihkan, baik oleh pihak sponsor maupun peneliti, kepada pihak-pihak yang tidak diatur dalam kontrak kerja. Calon sponsor atau sponsor potensial dapat meminta proposal riset dari peneliti, dengan ketentuan bahwa selama fee belum dibayarkan maka proposal itu masih menjadi milik peneliti. Calon sponsor atau sponsor potensial dilarang menggunakan proposal yang diterimanya itu untuk dikompetisikan dengan proposal dari peneliti lain dengan harapan untuk memperoleh harga yang lebih rendah. Peneliti dan pihak sponsor wajib menyepakati sarana diseminasi atas sebagian atau keseluruhan hasil riset. Pihak sponsor dan peneliti wajib berupaya untuk memastikan bahwa setiap publikasi dari hasil riset tidak akan dikutip diluar konteks apalagi mengubah setiap temuan atau fakta yang diperoleh dari riset.  

F. HUBUNGAN ANTARA SESAMA PENELITI

Prinsip persaingan bebas, sebagaimana telah diterima dan dipahami secara umum, merupakan prinsip yang harus diterima oleh semua peneliti. Dalam hubungan personal dan bisnis diantara para peneliti diatur oleh tradisi saling menghargai antar kolega dalam sebuah profesi yang sama.  

 G. STANDAR LAPORAN MINIMAL

Setiap laporan riset minimal harus mengandung penjelasan yang cukup memadai mengenai poin-poin berikut ini:

1.       Siapa yang mensponsori dan siapa yang melaksanakan riset itu.

2.       Tujuan riset dilaksanakan.

3.       Sebuah deskripsi dan definisi mengenai populasi riset.

4.       Metode yang digunakan untuk menentukan sample, termasuk ukuran dan jenis sample serta prosedur khusus yang digunakan untuk memilih sample.

5.       Tahapan yang diambil untuk memastikan disain sample dapat dilaksanakan.

6.       Tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan disain.

7.       Skedul pelaksanaan riset mulai dari penyusunan disain riset hingga penyusunan laporan.

8.       Lokasi (tempat) dilaksanakan riset.

9.       Temuan-temuan yang diperoleh.

10.   Karakteristik petugas wawancara dan petugas pencatat serta metode supervisi dan pelatihan mereka.

11.   Salinan materi wawancara (kuesioner) dan instruksi riset.

12.   Sebuah deskripsi bahwa hasil penelitian lebih didasarkan atas bagian dari sample, dan bukan   dari keseluruhan sample.

13.   Sebuah deskripsi tentang presisi dari temuan, termasuk perkiraan sampling error.

14.   Istilah-istilah teknis yang digunakan dalam laporan riset.  

H. PENUTUP

Tidak ada tekanan dari luar, politis maupun komersial, yang dapat digunakan oleh seorang peneliti dan organisasi riset untuk membenarkan pelanggaran terhadap Kode Etik ini. Anggota AROPI dilarang memanfaatkan atau menyatakan keanggotaannya dalam AROPI sebagai bentuk kompetensi profesionalnya dalam bidang riset opini publik. Keanggotaan seseorang dalam AROPI lebih merupakan penerimaan terhadap Kode Etik ini.