Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR ASOSIASI RISET OPINI PUBLIK INDONESIA

 

Pasal 1
Nama

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Nama organisasi ini adalah Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia disingkat AROPI.

 

Pasal 2
Tempat/Kedudukan

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->AROPI berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dengan Sekretariat Pusat di Ibu Kota negara (Jakarta).

 

Pasal 3
Sifat

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->AROPI merupakan organisasi profesi yang bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik apapun.

 

Pasal 4
Tujuan

AROPI didirikan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Untuk membangun kode etik profesi riset opini publik sebagai panduan para anggota.
  2. Untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan keahlian dalam bidang riset opini publik.
  3. Sebagai forum komunikasi serta tukar menukar informasi khususnya dalam bidang riset opini publik.
  4. Untuk memperkaya demokrasi dengan mengartikulasikan aspirasi dan persepsi publik atas berbagai isu.
  5. Untuk menjalin komunikasi serta kerjasama dengan lembaga-lembaga lain.

 

Pasal 5
Kegiatan

Untuk mencapai tujuan tersebut, AROPI melaksanakan berbagai kegiatan dengan ruang lingkup sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan & memfasilitasi kegiatan-kegiatan riset yang dilakukan perorangan, kelembagaan dan lintas-kelembagaan.
  2. Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan seminar, lokakarya, simposium, & sejenisnya
  3. Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan terutama yang berkenaan dengan bidang riset.
  4. Menyediakan informasi untuk kepentingan masyarakat melalui diseminasi hasil-hasil riset, penerbitan jurnal, buku-buku, dan lainnya.
  5. Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pemberian penghargaan ( Prize/Award ) , terutama yang berkaitan dengan riset dan survei.
  6. Mensponsori pemberian beasiswa terhadap individu -individu yang memiliki kepedulian tinggi dan prestasi yang mengagumkan dalam dunia riset dan survei.

 

Pasal 6
Keanggotaan

  1. Keanggotaan AROPI bersifat individual dan tidak mewakili lembaga.
  2. AROPI terbuka untuk siapa saja yang tertarik dengan riset opini publik, sejauh yang
  3. bersangkutan menyetujui kode etik yang berlaku.
  4. AROPI tidak membeda - bedakan anggota berdasarkan agama , suku , jenis kelamin atau

afiliasi politik.

  1. Hanya anggota yang membayar iuran tahunan yang mempunyai hak suara
  2. Anggota AROPI dilarang menggunakan nama AROPI untuk mendapatkan proyek bagi

kepentingan individu anggota AROPI maupun lembaganya masing-masing.

 

Pasal 7
Organisasi

  1. Organisasi AROPI terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Eksekutif.
  2. Dewan Pengarah terdiri dari para Pendiri, para Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal periode sebelumnya, serta beberapa orang pakar yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang riset.
  3. Dewan Pengarah berfungsi sebagai pengarah dan penasehat bagi Dewan Eksekutif.
  4. Dewan Eksekutif terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, beberapa Ketua Komisi, dan beberapa Koordinator Wilayah.
  5. Ketua Umum adalah pimpinan tertinggi Dewan Eksekutif yang bertanggung jawab atas organisasi AROPI baik ke dalam maupun ke luar.
  6. Sekretaris Jenderal adalah bagian dari Dewan Eksekutif yang menangani tugas organisasi
  7. AROPI sehari-hari dan bertindak sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum apabila Ketua Umum sedang berhalangan.
  8. Bendahara adalah bagian dari Dewan Eksekutif yang menangani keuangan organisasi AROPI.
    Komisi adalah bagian dari Dewan Eksekutif yang menangani bidang-bidang tertentu, seperti keanggotaan, kode etik, publikasi, program, pendanaan, hubungan media, organisasi, dan hubungan luar.
  9. Ketua Umum dapat membentuk Komisi tertentu dalam situasi khusus.
    Koordinator Wilayah adalah bagian dari Dewan Eksekutif yang mengkoordinasi anggota dan tugas-tugas AROPI di wilayah masing-masing.
  10. Untuk menjalankan fungsi koordinasi sebagai dimaksud dalam ayat 10, Koordinator Wilayah dapat membentuk Komisariat AROFI di wilayah koordinasinya masing-masing.

 

Pasal 8
Pertemuan

  1. Pertemuan AROPI terdiri dari Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, Rapat Dewan Pengarah, Rapat Dewan Eksekutif, dan Musyawarah Wilayah.
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hanya dapat dilaksanakan apabila organisasi dalam keadaan genting dan memaksa serta dapat mengancam kelangsungan hidup AROPI.
  3. Syarat-syarat dan ketentuan untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga AROPI.
  4. Musyawarah Nasional (Munas) diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk menetapkan susunan Dewan Pengarah dan Dewan Eksekutif, membahas Laporan Dewan Eksekutif, mengevaluasi dan menetapkan AD/ART AROPI, serta menyusun program kerja AROPI untuk masa 3 (tiga) tahun mendatang.
  5. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Dewan Pengarah, seluruh unsur Dewan Eksekutif, dan utusan Wilayah.
  6. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekurang-kurangnya dilaksanakan setiap tahun sekali untuk membahas pelaksanaan program-program kerja AROPI dan menyiapkan bahan-bahan yang akan dibahas dalam Munas.
  7. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Eksekutif.
  8. Rapat Dewan Pengarah diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dan dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Pengarah.
  9. Rapat Dewan Eksekutif adalah rapat - rapat harian Dewan Eksekutif dalam rangka pelaksa naan program - program AROPI dan untuk menyikapi perkembangan -perkembangan internal dan eksternal AROPI.
  10. Rapat Dewan Eksekutif diselenggarakan sesuai kebutuhan dan sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Dewan Eksekutif yang berkepentingan dengan masalah yang dibahas.
  11. Musyawarah Wilayah (Muswil) diselenggarakan setiap 3 ( tiga ) tahun sekali untuk menyiap kan bahan-bahan yang akan diusulkan dalam Munas AROPI serta menetapkan utusan yang akan mewakili Wilayah dalam Munas AROPI.
  12. Masyawarah Wilayah dihadiri oleh seluruh anggota AROPI di wilayah yang bersangkutan.

 

Pasal 9

Pemilihan dan Pemberhentian

  1. Susunan Dewan Pengarah &Dewan Eksekutif ditetapkan dalam Musyawarah Nasional AROPI.
  2. Ketua Umum AROPI dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional AROPI.
  3. Ketua Umum AROPI terpilih sekaligus bertindak sebagai formatur tunggal yg bertugas untuk membentuk susunan Dewan Eksekutif & menentukan nama-nama anggota Dewan Pengarah yang berasal dari unsur Pakar.
  4. Masa jabatan Ketua Umum AROPI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  5. Pemberhentian anggota Dewan Pengarah dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional atas usul Ketua Umum AROPI.
  6. Pemberhentian anggota Dewan Eksekutif dapat dilakukan dalam Rapat Dewan Eksekutif yg akan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional.
  7. Pemberhentian Ketua Umum AROPI hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  8. Syarat-syarat & ketentuan pemberhentian anggota Dewan Pengarah, Dewan Eksekutif, dan Ketua Umum AROPI akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) AROPI.

 

Pasal 10

Pengambilan Keputusan

 

  1. Pengambilan keputusan dalam pertemuan-pertemuan AROPI sejauh mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat .
  2. Apabila mekanisme musyawarah tidak menghasilkan kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan mekanisme voting.
  3. Pertemuan-pertemuan AROPI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurangnya-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota yang berhak hadir sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8.
  4. Pengambilan keputusan melalui mekanisme voting dinyatakan sah apabila disetujui oleh 50 persen plus 1 (satu) peserta yang hadir.
  5. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Nasional, khususnya menyangkut perubahan AD/ART dan pemilihan Ketua Umum AROPI, sekurang-kurangnya harus dihadiri 2/3 (dua per tiga) anggota yang berhak hadir.
  6. Ketua Umum berhak membuat keputusan-keputusan yang bersifat teknis dalam rangka pelaksanaan program kerja AROPI dan keputusan-keputusan tersebut wajib dilaporkan dalam Rapat Dewan Eksekutif dan dipertanggung jawabkan dalam Rapat Kerja Nasional.

 

Pasal 11

Keuangan/Pendanaan

  1. Sumber keuangan/pendanaan AROPI berasal dari bantuan-bantuan dan hibah yang tidak mengikat, usaha-usaha yang dilakukan AROPI, serta iuran anggota.
  2. Jenis dan besarnya iuran anggota ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
  3. Dewan Eksekutif wajib mempertanggungjawabkan anggaran AROPI yang dikelolanya.
  4. Laporan Pertanggungjawaban anggaran oleh Dewan Eksekutif disampaikan oleh Ketua Umum AROPI dan dibahas dalam Rakernas dan Munas

 

Pasal 12

Pembubaran dan Pembekuan

  1. Pembubaran AROPI hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa dan mendapatkan persetujuan Pendiri.
  2. Pembekuan Dewan Pengarah dan Dewan Eksekutif AROPI hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dalam rangka pembubaran AROPI serta Pembekuan Dewan Pengarah dan Dewan Eksekutif dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota yang berhak hadir dan keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 50 persen plus 1 (satu) anggota yang hadir.

 

Pasal 13

Sanksi

  1. Setiap pelanggaran terhadap Anggaran Dasar ini akan dikenakan sanksi yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) AROPI.

 

Pasal 14

Aturan Peralihan

  1. Dalam masa peralihan , Ketua Umum AROPI berhak untuk membuat kebijakan - kebijakan khusus dalam rangka memajukan AROPI , sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART AROPI.
  2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah pembentukannya, AROPI akan berbentuk badan hukum Perkumpulan dengan Akte Notaris dan didaftarkan secara resmi kepada Departemen Dalam Negeri dan Departemen Hukum dan HAM.

 

Pasal 15

Penutup

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada hari : Sabtu

Tanggal : 7 Juli 2007