Berita
Berita Peristiwa
Wacana Referendum di Aceh | Wacana Referendum di Aceh | | Cetak | |
|
[JAKARTA] Hasil kajian Lemhannas soal keinginan GAM untuk memerdekakan diri lewat referendum setelah menguasai parlemen, dinilai terlalu spekulatif. "Bahkan hasil kajian seperti itu hanya imajinasi dari nasionalisme yang diterapkan di Jakarta," ujar pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Indra J Piliang kepada SP di Jakarta, Rabu (11/7). Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata membantah adanya kajian yang diberikan pada pemerintah mengenai keinginan GAM menggelar referendum untuk melepaskan diri dari NKRI. "Tidak ada. Tanya yang buat kajian," kata Andi di Jakarta, Selasa (10/7). Sebelumnya, Senin (9/7), Gubernur Lemhannas Muladi di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR, mengungkapkan, kajian mengenai tujuan pendirian partai politik lokal di Aceh untuk menguasai parlemen dengan tujuan akhir melepaskan diri dari NKRI melalui referendum, sudah diserahkan kepada Presiden Yudhoyono. Menurut Indra, kehadiran Partai GAM dan simbol-simbol GAM adalah bagian dari proses integrasi mereka dengan NKRI. Sebab Partai GAM itu lahir dari UU No 11/2006, sebuah UU yang dilahirkan Pemerintah RI. "Kecemasan akan adanya referendum setelah kelompok GAM menguasai parlemen di Aceh tidak beralasan, karena referendum itu tidak diatur dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Referendum itu adalah gerakan politik. Kehadiran Partai GAM tidak perlu dikhawatirkan, tetapi cukup diikuti prosesnya," katanya. Untuk itu, institusi-institusi negara di Aceh, baik sipil maupun militer, harus berperan aktif dalam mengikuti proses yang sedang dilakukan GAM. "Kalau kita masih setengah hati mengikuti proses itu, maka yang harus dicurigai adalah Jakarta, karena resistensi yang sangat tidak wajar," tegas Indra. Selaras dengan Indra, pengamat politik dari UI, Boni Hargens, Rabu pagi, menegaskan bahwa referendum tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah, termasuk oleh daerah otonom sekali pun. Keputusan untuk referendum adalah hak Presiden bersama DPR terkait masalah kebijakan atau isu-isu tertentu yang tidak disepakati antara Presiden dengan DPR kemudian mereka meminta pendapat masyarakat melalui referendum. Lebih lanjut Boni berkomentar, hasil kajian Lemhannas soal kemungkinan Aceh merdeka dengan cara referendum adalah sebuah tuduhan politik. Meskipun kondisi riil di Aceh menunjukan kemerdekaan itu yang mau dicapai kelompok GAM. Kelompok GAM, katanya, akan memanfaatkan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM untuk mencapai tujuan itu. Ia melihat, perjanjian Helsinki dan UU No 11/2006 adalah kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan masalah Aceh. Sebab, apa yang dilakukan pemerintah itu hanyalah target politik dan bukan penyelesaian masalah Aceh secara substantif. Harus Ditumpas Sementara itu, Gubernur Lemhannas Muladi, di kantor Wapres, Selasa, kembali menegaskan, GAM harus ditumpas, tetapi bukan dengan kekuatan militer melainkan dengan penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Pemerintah diminta untuk tidak boleh menggunakan standar ganda dalam mengatasi gerakan separatisme di Indonesia. Senada dengan Muladi, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Syarif Hasan, Selasa mengatakan, tanpa hasil kajian intelijen pun, adanya keinginan memerdekakan Aceh bisa dilihat secara kasat mata di Aceh. "Pengamatan saya di sana ketika menghadiri pelantikan Wali Kota Sabang, lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikumandangkan. Sampai sekarang emblem-emblem dan pin-pin GAM masih bertebaran di Aceh. Pin GAM dikenakan para mantan GAM untuk mencari proyek ke instansi-instansi, tetapi pemerintah tidak berani menolak. Saya pernah komplain pada Gubernur Aceh soal itu," katanya. Anggota Komisi I DPR dari FPDI-P, Permadi, memperkuat temuan Syarif. Ia mengatakan, dari hasil kajian intelijen memang telah disebutkan adanya indikasi lagu Indonesia Raya tidak boleh dikumandangkan di Aceh. [A-21/B-14]
SUARA PEMBARUAN DAILY Wacana Referendum di AcehKajian Lemhannas SpekulatifDiambil dari: http://www.suarapembaruan.com/News/2007/07/11/index.html
|
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |
| S | M | T | W | T | F | S |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
| No events |