Skip to content
Site Tools
Narrow screen resolution Wide screen resolution Auto adjust screen size Increase font size Decrease font size Default font size default color blue color green color
You are here: Halaman Depan arrow Berita arrow Artikel arrow Statement Andi M. Asrun (Pengacara AROPI)
Statement Andi M. Asrun (Pengacara AROPI) | Cetak |  E-mail

Ini Kematangan Berpikir Hakim yang Negarawan

 

Tak hanya para lembaga survei yang menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan  judicial review  AROPI, advokat dan dosen hukum tata negera FHUI dan PTIK Andi M. Asrun SH pun ikut mengapresiasikan keputusan tersebut. Menurut Andi, MK telah membuat keputusan yang secara historis sangat penting untuk perlindungan kebebasan akademik dan kebebasan mendapatkan informasi bagi warga negara.

"Sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45 terutama pasal 28F, keputusan MK hari ini (kemarin, Red) telah membuktikan tidak saja MK sebagai pengawal konstitusi, tapi sekaligus sebagao benteng perlindungan hak-hak warga negara. Lembaga seperti ini yang kita butuhkan. Sehingga ada jaminan bagi warganegaranya untuk mendapatkan hak-hak mereka dengan baik, " ulas Andi

Menurut Andi, keputusan MK tersebut  memperlihatkan kalau MK sudah matang dalam melahirkan keputusan-keputusan strategis. "Dengan lahirnya keputusan itu, jelas sekali saya melihat kematangan berpikir seorang hakim yang negarawan dan cita rsa keadilan yang tinggi dari seorang hakim yang juga merupakan ahli hukum (juris, Red), " ujar Andi

Untuk diketahui, lanjut Andi, pasal krusial yang dipersoalkan diantaranya adalah pasal 245 ayat 2 UU No.10 tahun 2008 yang menyatakan "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang". Dan , ini berlaku untuk semua orang, termasuk para peserta pemilu atau partai. "Aturan itu ditolak dengan pertimbangan survei opini publik tidak hanya meneliti menganai popularitas kandidat atau partai yang bertarung di pemilu. Survei juga meneliti pengetahuan pemilih mengenai tatacara  pemilu yang berguna untuk meningkatkan kualiitas pemilu". Jelas Andi yang mendampingi AROPI sejak awal sebagai advokat.

Uji materi kedua yang diajukan adalah pasal 245 ayat 3 tentang pelarangan perhitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara". AROPI menolak aturan ini diantaranya karena penghitungan cepat atau quick count memang dimaksudkan  untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat karena metode yang digunakan adalah sample.

 

 

 

 
 

A R O P I

" AROPI ( Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia ) merupakan sebuah asosiasi dari ratusan individu yang tertarik dalam memperkenalkan dan mengembangkan riset opini publik di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi profesi, AROPI bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik apapun.  Anggota AROPI berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti dari kalangan peneliti, akademisi, jurnalis, mahasiswa, politisi,  birokrat dan sebagainya.  AROPI tidak membeda-bedakan  anggota berdasarkan agama,  suku bangsa, jenis kelamin atau afiliasi politiknya "

Keanggotaan

...AROPI merupakan organisasi profesi yang terbuka untuk siapa saja yang tertarik dengan riset opini publik, Keanggotaan AROPI bersifat individual, tidak mewakili lembaga atau organisasi. Dengan menjadi anggota AROPI, Anda akan menjadi bagian dari sebuah jaringan yang luas di bidang riset opini publik....

Pelatihan

...Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan terutama yang berkenaan dengan bidang riset...

Beasiswa

...Mensponsori pemberian beasiswa terhadap individu -individu yang memiliki kepedulian tinggi dan prestasi yang mengagumkan dalam dunia riset dan survei...

Survey Opini Publik

....Survei opini publik merupakan instrumen yang penting sekali bagi demokrasi. Salah satu indikator kemajuan suatu negara adalah perkembangan budaya riset atau surveinya yang sedemikian pesat. Jepang....

Konsultan Ahli

...lembaga survei sekaligus juga merangkap sebagai konsultan pemenangan kandidat,dengan menerapkan prinsip-prinsip metodologi ilmiah dan independensi...
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset