Berita
Artikel
Statement Andi M. Asrun (Pengacara AROPI) | Statement Andi M. Asrun (Pengacara AROPI) | | Cetak | |
Ini Kematangan Berpikir Hakim yang Negarawan
Tak hanya para lembaga survei yang menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review AROPI, advokat dan dosen hukum tata negera FHUI dan PTIK Andi M. Asrun SH pun ikut mengapresiasikan keputusan tersebut. Menurut Andi, MK telah membuat keputusan yang secara historis sangat penting untuk perlindungan kebebasan akademik dan kebebasan mendapatkan informasi bagi warga negara. "Sebagaimana yang dijamin dalam UUD 45 terutama pasal 28F, keputusan MK hari ini (kemarin, Red) telah membuktikan tidak saja MK sebagai pengawal konstitusi, tapi sekaligus sebagao benteng perlindungan hak-hak warga negara. Lembaga seperti ini yang kita butuhkan. Sehingga ada jaminan bagi warganegaranya untuk mendapatkan hak-hak mereka dengan baik, " ulas Andi Menurut Andi, keputusan MK tersebut memperlihatkan kalau MK sudah matang dalam melahirkan keputusan-keputusan strategis. "Dengan lahirnya keputusan itu, jelas sekali saya melihat kematangan berpikir seorang hakim yang negarawan dan cita rsa keadilan yang tinggi dari seorang hakim yang juga merupakan ahli hukum (juris, Red), " ujar Andi Untuk diketahui, lanjut Andi, pasal krusial yang dipersoalkan diantaranya adalah pasal 245 ayat 2 UU No.10 tahun 2008 yang menyatakan "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang". Dan , ini berlaku untuk semua orang, termasuk para peserta pemilu atau partai. "Aturan itu ditolak dengan pertimbangan survei opini publik tidak hanya meneliti menganai popularitas kandidat atau partai yang bertarung di pemilu. Survei juga meneliti pengetahuan pemilih mengenai tatacara pemilu yang berguna untuk meningkatkan kualiitas pemilu". Jelas Andi yang mendampingi AROPI sejak awal sebagai advokat. Uji materi kedua yang diajukan adalah pasal 245 ayat 3 tentang pelarangan perhitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara". AROPI menolak aturan ini diantaranya karena penghitungan cepat atau quick count memang dimaksudkan untuk mengetahui hasil pemilu secara cepat karena metode yang digunakan adalah sample.
|
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |