| STANDAR PROFESI DAN AKUNTABILITAS PROFESI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL | | Cetak | |
|
Aspek perlindungan terhadap kepentingan publik merupakan suatu hal penting dan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan transaksi di pasar modal. Oleh karenanya, adalah menjadi tanggung jawab bagi konsultan hukum pasar modal untuk senantiasa memperhatikan aspek tersebut ketika mereka menjalankan profesinya. Terutama bila mengingat betapa signifikannya peran mereka dan pendapat hukum yang mereka terbitkan untuk pelaksanaan suatu transaksi di pasar modal. Berbeda dengan peran yang dijalankan oleh konsultan hukum pada transaksi di luar pasar modal yang memang memihak pada kepentingan kliennya, di pasar modal konsultan hukum diwajibkan untuk senantiasa dapat bersikap independen dan obyektif dalam menjalankan profesinya. Pendapat hukum yang diterbitkannya harus bebas dari pengaruh siapa pun bahkan dari perusahaan yang menggunakan jasanya. Kepentingan publik (investor) menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh konsultan hukum pasar modal. Hal ini karena pendapat hukum yang akan dikeluarkannya akan sangat penting dalam mempengaruhi keputusan publik sebagai investor (pemodal) dalam menentukan keputusan investasinya di suatu perusahaan dan juga bagi pemegang saham dari perusahaan publik yang akan melakukan tindakan korporasi untuk menentukan keputusan atau sikapnya atas rencana yang akan dilakukan oleh perusahaannya tersebut. Dengan demikian, adalah penting bagi konsultan hukum pasar modal untuk dapat menjaga kualitas profesional mereka, baik kualitas tingkah laku ketika menjalankan profesinya maupun kualitas dari hasil (output) pekerjaan yang dilakukannya. Pada kondisi inilah muncul kebutuhan dari profesi konsultan hukum pasar modal akan adanya suatu standar profesi yang dapat menjadi pedoman bagi mereka, dimana standar ini wajib dipenuhi oleh setiap pengemban profesi konsultan hukum pasar modal ketika menjalankan profesinya memberikan jasa hukum di tengah-tengah masyarakat guna menjaga kualitas profesionalnya. Standar profesi ini sebenarnya tidak hanya merupakan sekedar petunjuk teknis untuk menjalankan pekerjaan saja namun lebih luas dari itu yaitu mencakup pedoman-pedoman teknis untuk melaksanakan pekerjaan dan juga pedoman etika. Namun, keberadaan standar profesi ini sebagai aturan yang menjadi pedoman para pengemban profesi tidak akan ada artinya bila tidak diimplementasikan oleh pengembannya. Standar profesi hanya akan menjadi tumpukan kertas berisi aturan-aturan yang menjadi aksesoris profesi bila kemudian tidak dijalankan oleh para pengembannya. Untuk itu, diperlukan pengawasan organisasi profesi –dalam hal ini Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)- dan perangkat-perangkat yang dimilikinya untuk memastikan standar profesi dijalankan dan ditaati oleh anggotanya sebagai para pengemban profesi. Sumber: http://www.hukumonline.com/hkhpm/artikel_utama.htm |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |