|
Pontianaka,- Permasalahan aset Dinas Perhubungan Kota termasuk timbangan mobil di Pontianak Utara dan bengkel di Jalan Alianyang, yang kini menjadi rebutan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, diminta keduanya duduk satu meja untuk menyelesaikannya, demi kepentingan pelayanan publik. Kalau tidak, kemelut tentang aset tersebut akan tetap berkelanjutan dan ini sungguh sangat memalukan. Kaitan itu, untuk mencari upaya penyelesaiaan, Komisi D DPRD Kalbar pada Selasa nanti akan mengundang Dinas Perhubungan Kalbar untuk minta penjelasan secara rinci dan transparan agar masalah tersebut dapat diselesaikan. "Seharusnya Pemprov dan Pemkot Pontianak jangan saling merebut aset itu hanya karena kewenangan. Sementara aset tersebut yakni timbangan mobil dan bengkel, keberadaannya adalah untuk kepentingan publik. Hal inilah yang harus menjadi pertimbangan," tegas Ir H Zulfadhli, Anggota Komisi D DPRD Kalbar kepada Pontianak Post, kemarin. Kalau Pemkot Pontianak punya keinginan untuk mengelola aset tersebut untuk pelayanan publik menurut Zulfadhli, hendaknya Pemprov harus mengalah dan segera melepaskan aset tersebut. Sebaliknya, kalau Pemkot hanya untuk kepetingan aparatur, memang harus dibicarakan kembali dan duduk satu meja. "Untuk menyelesaiakan masalah ini, tergantung niat baik aparat yang ada di kedua pihak untuk kepentingan publik. Makanya untuk menuntaskan masalah tersebut, Komisi D PRD Kalbar pada Selasa nanti akan mengundang Dephub Kalbar untuk dminta penjelasannya secara rinci dan transparan agar permasalahannya dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan kedua pihak," terangnya. Zulfadhli yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalbar ini menilai, terjadinya rebutan aset antara Pemprov dengan Pemkot akibat keteledoran kedua pihak, sehingga aset tersebut tidak termasuk dalam berita acara penyerahan aset yang sudah dilakukan belum lama ini. "Yang jelas, Pemprov dan Pemkot tak begitu teliti saat penyerahan aset tersebut," ungkap dia. Menurutnya, kasus serupa ini bukan saja terjadi antar Pemprov dan Pemkot Pontianak, juga terjadi antara pemerintah pusat dan provinsi termasuk antara Pemprov dan Pemkab. (mzr) Diambil dari: http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Metropolis&id=32716
|