Berita
Pilkada
Perlunya Merevisi Peraturan tentang Pilkada Langsung | Perlunya Merevisi Peraturan tentang Pilkada Langsung | | Cetak | |
|
PILKADA di Indonesia dan Jawa Barat berlangsung relatif aman. Sebut saja daerah pemilihan Depok, Indramayu, Karawang, Sukabumi, juga Kabupaten Bandung yang berjalan lancar walaupun ada yang harus diselesaikan lewat jalur pengadilan. Sebagai sebuah sistem, pilkada tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangannya. Apalagi pada pemilihan kali ini, para calon langsung dipilih oleh rakyat/masyarakat. Menurut pakar politik, Indra Perwira, penyelenggaraan pilkada di Indonesia khususnya Jawa Barat jika dilihat dari segi mekanismenya, ada kesalahan paradigma. Pilkada dianggap sama seperti Pemilu. Padahal sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004, pilkada kedudukannya berada pada otonomi daerah bukan pusat. Jangka waktu yang terlalu sempit, hanya tiga bulan, juga menjadi kelemahan pilkada kali ini. Terlihat pada daftar pemilih tetap yang belum jelas jumlahnya, karena waktu yang sangat singkat, sehingga belum semuanya bisa diinventarisasi. Ia mengutarakan, pengawasan dan rekrutmen juga tidak maksimal. Ketidakmaksimalan ini kembali ke permasalahan waktu yang terlalu sempit. Contohnya, ada beberapa daerah yang belum siap memiliki standar anggaran. Standar anggaran masing-masing daerah memang berbeda bergantung pada jumlah pemilih dan luas daerahnya. Ada standar anggaran daerah yang cuma Rp 8-10 juta, sehingga KPU harus kreatif. ”Misalnya, satu daerah memerlukan kotak suara 600 buah, tetapi karena anggaran yang minim maka mereka harus memangkasnya menjadi 300 buah dengan dana tersebut,” kata Indra. Lalu menurut dia, dilihat dari segi psikologisnya, para calon pada masa itu dan masyarakat, belum siap menang dan belum siap kalah. ”Jika dilihat dari kekurangan atau kelemahan tersebut, harapan saya, pertama, UU No. 32 Tahun 2004 harus direvisi,” ujar Indra. Ia mengatakan, seharusnya hanya ada satu sistem pemilihan. Baik itu untuk pemilihan presiden maupun kepala daerah. Kemudian, sistem peradilan juga harus jelas, sehingga nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. ”Sukses atau tidaknya pilkada, tergantung pada peranan parpol, tokoh masyarakat, praktisi, dan masyarakat yang seharusnya bersinergi untuk membangun pilkada yang berkualitas,” tutur Indra. Tidak jauh berbeda dengan Indra, pakar hukum tata negara, I Gde Pantja Astawa mengungkapkan, pilkada secara umum, baik itu pilkada untuk memilih gubernur maupun bupati, berjalan relatif baik sesuai dengan ketentuan normatif. ”Bahwa di sana-sini ada kekurangan, itu suatu hal yang wajar. Dikatakan wajar karena ini pertama kalinya dalam sejarah republik ini, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,” kata Pantja. Khusus untuk Jawa Barat, memang masih ada satu atau dua daerah yang masih menyisakan permasalahan. ”Tapi, persentasenya masih kecil dibandingkan dengan kesuksesan pilkada di daerah-daerah lain,” ujarnya. Pantja juga meyakini, daerah-daerah di Jawa Barat yang akan segera melakukan pilkada tidak akan jauh berbeda. Tapi, ada satu yang menjadi perhatian, yaitu persentase dari masyarakat yang menggunakan hak pilihnya relatif menurun. Hal tersebut bisa disebabkan banyak faktor. Bisa persoalan yang menyangkut tentang kenyataan hidup sebagian besar masyarakat kita sebagai akibat dari harga-harga kebutuhan pokok yang naik dan konsekuensi dari kenaikan BBM. Jadi, masyarakat lebih memilih memikirkan kebutuhan hidupnya. Menurut Pantja, masyarakat belum melihat adanya feedback langsung dari pilkada ini akan membawa perubahan kesejahteraan dari mereka. Mereka belum melihat adanya suatu hasil yang nyata. ”Bahkan, untuk tingkat nasional, pemilihan presiden yang melibatkan masyarakat sendiri, dinilai belum dapat membawa perubahan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sekarang harus dihadapkan pada kenyataan paling pahit, dengan dikeluarkannya kebijakan (menaikkan-red) harga BBM,” tuturnya. Jadi, masyarakat menilai, pilpres di tingkat nasional saja seperti itu apalagi di tingkat daerahnya. Akibatnya, tingkat apatisme masyarakat semakin tinggi. ”Barangkali masyarakat itu sudah melihat praktik-praktik yang selama ini di dalam pemilihan kepala daerah itu. Baik sebelum adanya pemilihan daerah secara langsung oleh rakyat maupun langsung oleh rakyat, itu tetap saja di mata mereka peran partai politik itu hanya sifatnya sesaat,” kata Pantja. Ia menjelaskan, ketika rakyat dibutuhkan, parpol akan banyak menjanjikan sesuatu, yang boleh dikatakan membela kepentingan rakyat. ”Jadi, lama-lama rakyat sudah bisa mengerti bahwa tidak ada gunanya lagi untuk ikut berpartisipasi. Apalagi, mengharapkan peran parpol itu akan menyambung menjadi aspirasi mereka,” katanya. Menurut Pantja, kelemahan pilkada yang dipilih secara langsung ini terletak pada persiapannya. Alokasi waktu yang sempit menjadi kendala. Mulai dari persiapan, kemudian seseorang terpilih sampai ia dilantik, waktunya mepet sekali. Pantja menuturkan, tanggung jawab yang utama itu berada di pundak KPU daerah. Meskipun KPU daerah memiliki pengalaman pada pemilihan legislatif maupun pilpres, tetapi karena ini adalah pilkada langsung pertama tentu saja nuansanya berbeda dengan pemilu legislatif maupun pilpres. Sebab, karateristik daerah, tingkat kecerdasan, dan tingkat kekritisan masing-masing daerah berbeda satu sama lain. Tidak mudah bagi KPUD untuk menyelenggarakan pilkada secara langsung ini, terutama dari segi administrasi sampai penghitungan suaranya. Menggerakkan partisipasi masyarakat juga tidak mudah. Dalam artian sosialisasi ke masyarakat dalam tingkat grass root belum maksimal. Keberhasilan KUPD di Jawa Barat harus dihargai walaupun ada beberapa permasalahan. ”Sepanjang itu dilakukan melalui proses hukum, melalui peradilan. Tapi, jangan kemudian ini menjadi preseden. Dalam artian, ada beberapa daerah nanti yang menyelenggarakan pilkada, dengan kejadian yang sudah-sudah setiap kali ia merasa kalah, ia akan mengajukan gugatan. Saya takut nanti calon-calon yang kalah akan mengikutinya,” katanya. Menurut dia, agar pilkada ke depan mampu menghasilkan calon yang acceptable, perlu dibuka kemungkinan munculnya calon independen. Mungkin saja calon ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, jadi bukan calon yang diusung oleh partai. Lalu, perlu mengubah peraturan yang ada. Karena sekarang ini peraturan yang ada sama sekali menutup munculnya calon independen. Tentang keberatan-keberatan calon yang merasa kalah, Pantja berpendapat, agar betul-betul tercipta suatu keadilan, maka aturan yang menyangkut tentang pengajuan gugatan, terutama putusan dari pengadilan tinggi yang bersifat final di dalam aturan itu, harus diubah. Hal itu dilakukan agar pasangan yang merasa kalah, walaupun kalah merasa diberikan keadilan. Peneliti kebijakan publik dan pengembangan wilayah Universitas Padjadjaran, Dede Mariana, mengatakan, secara normatif, pilkada di Indonesia dan Jawa Barat khususnya sudah memenuhi UU No. 32/2004 dan PP No. 6/2005. Tapi karena beberapa pilkada berakhir di pengadilan, sepertinya elite politik tidak siap untuk berdemokrasi. Terjadi suatu gejala, yang kalah selalu menggugat, dan selalu terjadi pengerahan massa baik pihak yang menang maupun yang kalah sehingga menjadi rawan konflik horizontal. Dede sependapat dengan Pantja bahwa kekurangan dalam pilkada kali ini adalah perekrutan calon. Sebetulnya, calon dimungkinkan bukan berasal dari partai, atau calon independen. Ke depan, diharapkan peraturan tentang pilkada dapat direvisi. Selain itu, masyarakat juga harus didewasakan agar tidak hanya asal memilih calon seperti memilih kucing dalam karung. Bila calon berasal dari perwakilan partai, maka ia harus bisa menyalurkan aspirasi masyarakat, minimal bagi orang yang memilihnya.(Wina/”PR”)***
Diambil dari: http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/1205/19/teropong/utama02.htm |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |