Berita
Berita Peristiwa
Perjuangan AROPI Disambut Lembaga Survei Lain | Perjuangan AROPI Disambut Lembaga Survei Lain | | Cetak | |
Perjuangan AROPI Disambut Lembaga Survei Lain
Dikabulkannya Juducial Review atau uji materi Undang-Undang No. 10 tahun 2008 yang dilayangkan Asosiasi Riset opini Publik Indonesia (AROPI ) oleh Mahkamah Konstitusi, disambut baik oleh lembaga survei lain. Salah satunya adalah Lembaga Survei Nasional (LSN) pimpinan Umar S. Bakry. Menurut Umar S. Bakry yang juga Sekjend AROPI, keputusan MK ini langkah positif. "Dikabulkannya Judicial Review AROPI atas pasal 245, 282 dan 307 UU No. 10 tahun 2008 menjadi peristiwa sejarah bagi perjalanan demokrasi dan kebebasan akademik di Indonesia. Dan ini bukan hanya kemenangan buat AROPI dan 34 lembaga survei yang tergabung dalam AROPI, tapi juga kemenangan untuk insan pers dan demokrasi di Indonesia," ungkap Umar. Sejak awal, Umar sudah yakin MK akan mengabulkan Juducial Review AROPI. Mengingat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal digugat jelas-jelas bertentangan dengan logika demokrasi dan semangat reformasi. Dan Undang-Undang tersebut dibentuk semata-mata berpijak dari kecurigaan dan asumsi-asumsi yang tidak logis, bukan berdasar fakta. "Jujur, kami salut dan appreciate terhadap para hakim MK yang memiliki wawasan kenegaraan dan demokrasi yang jauh lebih matang daripada pembentuk undang-undangdi DPR maupun pemerintah. Sehingga tidak boleh dilupakan, kemenangan ini tak lain amanah yang harus diipikul para lembaga survei agar dalam melakukan quick count betul-betul menjunjung tinggi kaidah-kaidah akademis dan kode etik profesi," papar Umar. Umar mengingatkan, meski tak ada lagi ancaman pidana melalui Undang-Undang Pemliu, lembaga-lembaga survei tidak boleh bermain-main dengan kredibilitas. "Karena akan ada saksi moral dari masyarakat yang lebih menyakitkan daripada saksi pidana," ulas Umar. Sementara, Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid menyambut baik keputusan MK yang mengabulkan Judicial Review AROPI. Menurut Husin memang itulah keputusan terbaik yang harus diambil MK. "Dengan keputusan MK tersebut , membawa angin segar yang berarti bagi penyelenggara quick count dan survei, serta membuat hak-hak masayarakat terpenuhi untuk bisa berpartisipasi secara aktif di pemilu," ulas Husin. Dengan kondisi seperti ini, lanjut Husin, akan ada menumbuhkembangkan lembaga-lembaga survei dalam mengaktualisasikan kompetensinya. "Jika ada lembaga survei yang tidak kredibel dengan sendirinya akan jatuh. Karena bagaimanapun, lembaga survei juga bisa menjadi kontrol pelaksanaan pemilu dan masyarakatpun bisa mendapatkan informasi secara akurat," pungkas ? Husin.
|
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |
| S | M | T | W | T | F | S |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
| No events |