| Pemberitaan Izin Presiden Itu Untuk Kepentingan Publik | | Cetak | |
|
Kapanlagi.com - Pimpinan Redaksi Lombok Pos, H Alam Basri mengatakan pertimbangan pemberitaan surat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas pemeriksaan Gubernur NTB sebagai saksi dalam perkara korupsi APBD 2001/2003 di lingkup DPRD NTB periode 1999-2004 untuk kepentingan publik. "Sebelumnya, foto copy izin presiden tersebut telah beredar dalam masyarakat, dan pihak Kejaksaan Agung melalui Humasnya telah membenarkannya melalui media elektronik, serta pihak Kejati NTB sendiri telah berulangkali diwawancara wartawan," katanya kepada wartawan di Mataram, Sabtu malam. Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku. Kalaupun ada pihak yang mengadukannya ke pihak kepolisian, dirinya sebagai warga negara harus mentaati hukum yang berlaku. Bahwa dirinya dijadikan tersangka dalam perkara tersebut dengan tuduhan membocorkan rahasia negara, pihaknya telah menyerahkan pembelaan kasus tersebut kepada pengacara/ kuasa hukum. Menjawab pertanyaan wartawan, Alam Basri mengaku bahwa penyidik Polda NTB menyatakan berdasarkan kesaksian ahli bahasa di Universitas Mataram dan juga bagian arsip menyatakan, kesaksian mereka memberatkan. Yang disayangkan, mengapa pihak penyidik hanya mengacu kepada pihak ahli bahasa di Unram, karena kasus tersebut bukan menyangkut tata bahasa Indonesia. Bahasa jurnalis jangan dibenturkan dengan ahli tata bahasa Indonesia di perguruan tinggi. Yang lebih aneh, katanya, justru yang melaporkan kasus tersebut adalah kuasa hukum dari salah satu partai pemenang Pemilu 2004 di Nusa Tenggara Barat, pada hal pemberitaan itu tidak ada kaitannya dengan Partai Politik. Sementara itu, Seketaris PWI NTB, Nurhaidin menyayangkan pihak pengadu yang berlindung dalam partai politik. Tidak seharusnya kasus pemberitaan yang berkaitan erat dengan surat izin presiden untuk penyidikan Gubernur NTB, Drs H Lalu Serinata sebagai saksi dalam perkara korupsi APBD dilingkup DPRD NTB periode 1999/2004 dikait-kaitkan dengan partai politik. Kasus korupsi APBD 2001/2003 telah berlangsung hampir empat tahun, dan media massa di daerah ini aktif memberitakannya, termasuk dengan surat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 19 Juli 2007. Bahkan terbitnya surat izin presiden tersebut sempat dipolemikkan dengan tuduhan palsu. Yang kemudian oleh pihak Kejaksaan Tinggi dibenarkan asli, karena nomor surat dan tanggal surat serta isi maupun tembusan yang diterima dengan foto copy yang beredar dalam masyarakat adalah persis sama. Pemberitaan atas foto copy izin presiden yang beredar dalam masyarakat adalah untuk meluruskan simpang siurnya informasi yang berkembang dalam masyarakat. Jadi pemberitaan itu bukan ditujukan untuk membocorkan rahasia negara, karena surat yang ditembuskan kepada KPK, Kapolri, Mendagri dan DPRD NTB tersebut sudah beredar dikalangan masyarakat, termasuk juga anggota dewan. Kalau mau jujur, seharusnya polisi lebih dulu mencari orang-orang yang mengirimkan foto copy izin tersebut dari Jakarta, yang lebih dulu mendapatkan tembusan surat ijin tersebut. "Wartawan mendapatkan foto copy tersebut dari masyarakat, dan sudah lebih dulu dikonfirmasikan kepada Humas Kejaksaan Tinggi NTB sebelum diberitakan," katanya. Ditambahkan, penanganan kasus tersebut jangan sampai ditujukan untuk "membunuh karakter" wartawan yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di daerah ini. Polisi haruslah arif dan menjalankan tugasnya secara profesional. Disamping itu, polisi jangan menerapkan hukum "tebang pilih" dan harus bertindak adil. Sebab sorotan masyarakat atas kasus tersebut sangatlah serius. "Senin depan, kita akan plenokan kasus tersebut dengan mengundang banyak pihak yang berkompeten. Pers akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas," katanya. (*/lpk) Sumber: http://www.kapanlagi.com/h/0000194231.html |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |