| Pembatasan Publikasi Survei Opini Publik dan "Quick Count" | | Cetak | |
|
Usulan Panitia Kerja RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk membatasi publikasi hasil opini publik dan quick count (Kompas, 21/11), di satu sisi mungkin membawa manfaat. Namun di sisi lain, jika tidak cermat, pembatasan ini dapat membawa akibat menghilangkan manfaat lain yang juga tidak kalah pentingnya untuk menjamin proses penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Survei opini publik (survei) ataupun quick count adalah bagian dari proses demokrasi. Keduanya mampu mengontrol efek negatif dari penyelenggaraan pemilu. Survei yang diumumkan menjelang pemilu dapat dijadikan patokan untuk mengamati terjadinya politik uang. Kendati memiliki sifat yang rentan, opini publik dipercaya tak dapat berubah secara drastis dalam waktu singkat tanpa intervensi tertentu. Politik uang adalah salah satu bentuk intervensi yang paling berpengaruh. Quick count yang diumumkan segera setelah pemungutan suara ditutup bermanfaat menutup peluang pihak tertentu untuk melakukan aksi manipulasi aliran suara dari tempat pemungutan suara (TPS) ke pusat penghitungan suara penyelenggara pemilu. Tanpa ada informasi terlebih dahulu yang dihasilkan oleh quick count pihak tertentu tersebut, terutama yang memiliki hubungan baik dengan penyelenggara pemilu, dimungkinkan lebih bebas melakukan manipulasi suara. Dengan menghitung TPS sebagai unit sampel, maka hasil quick count merepresentasi keadaan pada tingkat TPS. Dengan demikian, apabila ada manipulasi suara di tingkat berikutnya akan terkontrol oleh hasil quick count. Independensi Kalaupun selama ini pengumuman hasil survei dan quick count menjadi tersangka sebagai pembawa kisruh, tidak semata-mata disebabkan oleh publikasinya. Kisruh mulai terjadi saat muncul institusi penyelenggara survei yang bekerja untuk memenangkan salah satu peserta pemilu. Hasil survei atau quick count dari institusi ini disangka sebagai alat pemenangan. Sangkaan ini memang cukup beralasan. Survei dan quick count pada dasarnya berbasis paradigma positivistik. Syarat utama agar pelaksanaannya ataupun hasilnya baik adalah penyelenggara survei dan quick count harus berjarak dengan angka-angka yang dihasilkan. Peluang manipulasi terjadi jika pelaku survei punya kepentingan terhadap angka-angka tersebut. Dengan kata lain, syarat dasar bagi penyelenggaraan survei dan quick count adalah independensi. Permasalahan utama publikasi hasil survei dan quick count tidak terletak pada pengaruhnya terhadap pilihan politik masyarakat. Dalam dunia komunikasi politik memang dikenal istilah band wagon effect, tetapi ada juga efek sebaliknya yang disebut underdog effect. Kedua efek ini dapat terjadi secara bersamaan sehingga ada kecenderungan saling menihilkan. Apalagi, menurut hasil survei selama ini jumlah masyarakat yang menentukan pilihannya pada waktu minggu tenang hingga hari H pelaksanaan pemungutan suara rata-rata kurang dari 5 persen. Dengan demikian, ujung dari permasalahan selama ini adalah independensi penyelenggara survei dan quick count. Ukuran independensi sangat sederhana, yakni dari mana sumber dana penyelenggaraan survei dan quick count. Kalau dananya berasal dari pihak yang terkait langsung dengan pemilu, tentu si penyelenggara memiliki kepentingan terhadap hasil survei dan quick count. Etika Membatasi waktu atau isi publikasi hasil survei dan quick count tidak akan menyelesaikan masalah secara keseluruhan. Melarang mengumumkan hasil survei menjelang pemungutan suara akan menghapuskan kesempatan lembaga pemantau pemilu untuk mengontrol ada atau tidaknya politik uang yang bekerja menjelang pemungutan suara. Hanya memperbolehkan publikasi hasil quick count setelah pengumuman resmi penyelenggara pemilu juga akan menghilangkan peluang lembaga pemantau pemilu untuk menemukan adanya manipulasi penghitungan suara. Lagi pula pengumuman hasil quick count setelah hasil resmi akan memancing sejumlah pihak tertentu untuk memanfaatkan suasana menjadi kisruh. Hasil pengumuman resmi ini dapat diganggu dengan cara memublikasi hasil quick count yang hasilnya direkayasa untuk kepentingan tertentu. Kalaupun penyelenggaraan publikasi hasil survei dan quick count akan diatur, bobot aturannya lebih pada bagaimana mendorong lembaga penyelenggara survei dan quick count mematuhi etika. Setidaknya ada tiga etika yang harus dipenuhi lembaga penyelenggara survei dan quick count. Pertama, pengumuman hasil survei dan quick count diharuskan mencantumkan secara tertulis sumber pendanaannya. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah hasil survei atau quick count ini layak dipercaya atau tidak. Kedua, hasil survei dan quick count yang telah diumumkan telah menjadi milik publik. Oleh karena itu, publik berhak mengakses database hasil survei dan quick count. Dengan ini, maka lembaga penyelenggara survei dan quick count akan senantiasa berhati-hati terhadap kebenaran dan keabsahan datanya. Ketiga, publik memiliki hak untuk melakukan audit proses pelaksanaan survei dan quick count. Harapannya, lembaga penyelenggara survei akan selalu berhati-hati terhadap metodologi dan manajemen pengumpulan datanya. Dengan mengatur agar lembaga penyelenggara survei dan quick count untuk mematuhi etika di atas, maka independensi penyelenggara dapat terukur dan metodologi serta proses pengumpulan data dapat terkontrol. A Agung Prihatna Kepala Divisi Penelitian LP3ES Sumber: http://reformasihukum.org/konten.php?nama=Pemilu&op=detail_politik_pemilu&id=492 |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |