| PROFESI AKUNTAN PUBLIK AKAN DIATUR DALM RUU-AP | | Cetak | |
|
Jakarta,19/12/2007 (Kominfo Newsroom) – Sekertaris Jenderal Departemen Keuangan Mulya P.Nasution mengatakan, profesi akuntan publik akan segera diatur dalam RUU-AP guna mencegah timbulnya pencederaan terhadap kepentingan publik sebelum terjadinya interaksi antara profesi dengan publik. Perlindungan kepentingan publik dijalankan dengan memberikan jaminan yang memadai kepada publik, bahwa hanya orang-orang yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan teknis maupun moral saja yang dapat memberikan jasa profesional akuntan publik kepada publik. “Regulasi RUU AP memberikan perlindungan kepada publik secara preventif dan didesain untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya pencederaan kepentingan publik,” kata Sekjen Depkeu Mulya P Nasution di Jakarta, Rabu (19/12). Regulasi juga berkaitan dengan pengelolaan usaha Akuntan Publik (AP) antara lain berkenaan dengan wadah praktek akuntan publik seperti kantor akuntan publik (KAP), bentuk usaha KAP, perizinan KAP, pendirian dan pengelolaan KAP. Dalam RUU-AP juga diatur mengenai pembinaan dan pengawasan AP dan KAP antara lain berkenaan dengan hak dan kewajiban AP&KAP, larangan bagi AP dan KAP, tindakan disiplin bagi AP &KAP, serta kerjasama dengan AP&KAP asing/asosiasi profesi. Mulya juga mengatakan, dalam regulasi RUU –AP terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang memadai atas setiap pemberian jasa profesional AP setelah terjadi interaksi antara profesi dengan publik. Perizinan bagi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan, karena persyaratan perizinan merupakan entry point bagi pihak yang berhak memberikan jasa profesi akuntan publik, sehingga hanya orang yang memenuhi kualifikasi profesional yang memperoleh izin. Izin akuntan publik berlaku 5 tahun dan dapat diperbaharui kembali, pembaruan izin merupakan mekanisme yang ditujukan untuk menilai apakah akuntan publik tersebut tetap bisa menjaga kompetensinya sebagai akuntan publik serta memelihara kualifikasi dan kondisi pada saat izin diterbitkan. Menurut Mulya, pengaturan perizinan akuntan publik (AP) mencakup izin AP dan pembaruan izin AP, perizinan bagi AP asing, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, pengunduran diri AP , dan tidak berlakunya izi AP Sementara untuk perizinan kantor akuntan publik (KAP) , izinnya diberikan oleh Menteri Keuangan, KAP merupakan wadah dari AP dalam pemberian jasanya. Sedangkan bentuk usaha KAP harus independensi dan tanggungjawab hokum melekat pada akuntan public (AP). Untuk pengaturan perizinan KAP mencakup bentuk usaha KAP, pendirian dan pengelolaan KAP, rekan non-AP, tenaga kerja professional, izin usaha KAP, izin pendirian cabang KAP, serta tidak berlakunya izin usaha KAP dan izin pendirian cabang penguna nama KAP. Dia juga mengatakan, Menteri Keuangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP), dan Cabang KAP. Kewenangan Menteri Keuangan juga mencakup perizinan, penyelenggaraan ujian sertifikasi, penyusuanan standar akuntansi keuangan dan standar professional akuntan publik, penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), pemeriksaan terhadap akuntan publik, KAP, dan cabang KAP, serta pengenaan sanksi administratif. (T.Rmg/toeb/c) Sumber: http://www.bipnewsroom.info/index.php?&newsid=31028&_link=loadnews.php |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |