Skip to content
Site Tools
Narrow screen resolution Wide screen resolution Auto adjust screen size Increase font size Decrease font size Default font size default color blue color green color
You are here: Halaman Depan
PROFESI AKUNTAN PUBLIK AKAN DIATUR DALM RUU-AP | Cetak |  E-mail

             Jakarta,19/12/2007 (Kominfo Newsroom) – Sekertaris Jenderal Departemen Keuangan Mulya P.Nasution mengatakan, profesi akuntan publik akan segera diatur dalam RUU-AP  guna mencegah timbulnya pencederaan terhadap kepentingan  publik sebelum terjadinya interaksi antara profesi dengan  publik.

            Perlindungan kepentingan publik dijalankan dengan memberikan jaminan yang memadai kepada publik, bahwa hanya orang-orang yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan teknis maupun moral  saja yang dapat memberikan jasa profesional akuntan publik kepada publik.

“Regulasi RUU AP memberikan perlindungan kepada publik secara preventif dan didesain untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya pencederaan kepentingan publik,” kata Sekjen Depkeu Mulya P Nasution di Jakarta, Rabu (19/12).

Regulasi juga berkaitan dengan pengelolaan usaha Akuntan Publik (AP) antara lain berkenaan dengan wadah praktek akuntan publik  seperti kantor akuntan publik (KAP), bentuk usaha KAP, perizinan KAP, pendirian dan pengelolaan KAP.

Dalam RUU-AP  juga diatur mengenai pembinaan dan pengawasan AP dan KAP antara lain berkenaan dengan hak dan kewajiban AP&KAP, larangan bagi AP dan KAP, tindakan disiplin bagi AP &KAP, serta kerjasama dengan AP&KAP asing/asosiasi profesi.

Mulya juga mengatakan, dalam regulasi RUU –AP terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang memadai atas setiap pemberian jasa profesional AP setelah terjadi interaksi antara profesi dengan publik.

Perizinan bagi akuntan publik diberikan oleh Menteri Keuangan, karena persyaratan perizinan merupakan entry point bagi pihak yang berhak memberikan jasa profesi akuntan publik, sehingga hanya orang yang memenuhi kualifikasi profesional yang memperoleh izin.

Izin akuntan publik berlaku 5 tahun dan dapat diperbaharui kembali, pembaruan izin merupakan mekanisme yang ditujukan untuk menilai apakah akuntan publik tersebut tetap bisa menjaga kompetensinya sebagai akuntan publik serta memelihara kualifikasi dan kondisi pada saat izin diterbitkan.

Menurut Mulya, pengaturan perizinan akuntan publik (AP)  mencakup izin AP dan pembaruan izin AP, perizinan bagi AP asing, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, pengunduran diri AP , dan tidak berlakunya izi AP

Sementara untuk perizinan kantor akuntan publik (KAP) , izinnya diberikan oleh Menteri Keuangan, KAP merupakan wadah dari AP dalam pemberian jasanya. Sedangkan bentuk usaha KAP harus independensi dan tanggungjawab hokum melekat pada akuntan public (AP).

Untuk pengaturan perizinan KAP mencakup bentuk usaha KAP, pendirian dan pengelolaan KAP, rekan non-AP, tenaga kerja professional, izin usaha KAP, izin pendirian cabang KAP, serta tidak berlakunya izin usaha KAP dan izin pendirian cabang penguna nama KAP.

Dia juga mengatakan, Menteri Keuangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan publik (AP), kantor akuntan publik (KAP), dan Cabang KAP.

Kewenangan Menteri Keuangan juga mencakup perizinan, penyelenggaraan ujian sertifikasi, penyusuanan standar akuntansi keuangan dan standar professional akuntan publik, penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), pemeriksaan terhadap akuntan publik, KAP, dan cabang KAP, serta pengenaan sanksi administratif. (T.Rmg/toeb/c)

Sumber: http://www.bipnewsroom.info/index.php?&newsid=31028&_link=loadnews.php

 
 

A R O P I

" AROPI ( Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia ) merupakan sebuah asosiasi dari ratusan individu yang tertarik dalam memperkenalkan dan mengembangkan riset opini publik di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi profesi, AROPI bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik apapun.  Anggota AROPI berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti dari kalangan peneliti, akademisi, jurnalis, mahasiswa, politisi,  birokrat dan sebagainya.  AROPI tidak membeda-bedakan  anggota berdasarkan agama,  suku bangsa, jenis kelamin atau afiliasi politiknya "

Keanggotaan

...AROPI merupakan organisasi profesi yang terbuka untuk siapa saja yang tertarik dengan riset opini publik, Keanggotaan AROPI bersifat individual, tidak mewakili lembaga atau organisasi. Dengan menjadi anggota AROPI, Anda akan menjadi bagian dari sebuah jaringan yang luas di bidang riset opini publik....

Pelatihan

...Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan terutama yang berkenaan dengan bidang riset...

Beasiswa

...Mensponsori pemberian beasiswa terhadap individu -individu yang memiliki kepedulian tinggi dan prestasi yang mengagumkan dalam dunia riset dan survei...

Survey Opini Publik

....Survei opini publik merupakan instrumen yang penting sekali bagi demokrasi. Salah satu indikator kemajuan suatu negara adalah perkembangan budaya riset atau surveinya yang sedemikian pesat. Jepang....

Konsultan Ahli

...lembaga survei sekaligus juga merangkap sebagai konsultan pemenangan kandidat,dengan menerapkan prinsip-prinsip metodologi ilmiah dan independensi...
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset