Skip to content
Site Tools
Narrow screen resolution Wide screen resolution Auto adjust screen size Increase font size Decrease font size Default font size default color blue color green color
You are here:
PENGELOLAAN PENYIARAN AGAMA YANG BERNUANSA KERUKUNAN | Cetak |  E-mail

Pendahuluan

Penyiaran agama merupakan kegiatan keagamaan yang terdapat pada setiap agama. Masing-masing komunitas agama, khususnya oleh para penyiar agama, dilakukan penyiaran agama, secara langsung pada suatu tempat pertemuan, ataupun secara tidak langsung melalui media cetak atau elektronik yang akhir-akhir ini berkembang pesat (seperti surat kabar, majalah, selebaran, radio, TV, internet, HP, dan lain-lain).

Kerukunan, dalam pengertian kerukunan nasional dan kerukunan umat beragama, dari waktu ke waktu mendapat perhatian yang semakin besar pula untuk dibicarakan dan diupayakan pemeliharaan dan pengembangannya pada skala nasioal dan skala lokal di negara Indonesia yang kita cintai ini. Hal ini antara lain tercermin dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, tertanggal 21 Maret 2006.

Posisi penyiaran agama terhadap kerukunan dapat bervariasi. Dapat terjadi penyiaran agama yang menimbulkan gangguan terhadap kerukunan, bahkan dapat memicu konflik. Dapat pula terjadi penyiaran agama yang menimbulkan kesejukan, kedamaian dan memelihara kerukunan umat beragama.

Makalah yang sederhana ini fokus kepada bagaimana mengelola penyiaran agama yang bernuansa kerukunan. Untuk mendudukkan masalah akan dilakukan dengan pendekatan multikultural, yaitu dengan memilah ruang privat dengan ruang publik. Dalam konteks ini ruang privat adalah ruang bagi masing-masing komunitas agama mengekspresikan agamanya, sedangkan ruang publik adalah ruang bersama bagi seluruh komunitas agama di Indonesia. Untuk sekedar contoh, pemakalah mengambil dari penyiaran agama Islam.

Penyiaran sebagai Kepentingan Agama dan Negara

Telah seringkali dijelaskan bahwa negara Indonesia bukanlah negara agama (teokratis) yang berdasarkan kepada satu agama tertentu. Negara Indo-nesia juga bukan negara sekuler yang tidak berdasarkan agama dan tidak memperdulikan agama. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, yang memposisikan agama (Ketuhanan Yang Maha Esa) sebagai dasar yang pertama, dan yang warganya adalah umat beragama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan lain-lain), dan yang tidak membolehkan adanya faham-faham yang anti agama atau anti Tuhan (seperti ateisme, dan lain-lain). Oleh karena itu negara Indonesia dapat disebut sebagai negara religius, betapa pun dalam kenyataan belum tercermin sebagaimana diharapkan, bahkan dipengaruhi oleh trend global yang sekularistik.

Dalam negara Indonesia diupayakan untuk mempertemukan kepentingan agama dengan kepentingan negara. Kita sebagai umat beragama berkepentingan untuk memeluk agama, menjalankan agama dan beribadat menurut agama masing-masing. Kita sebagai warga negara berkepentingan untuk menjalankan fungsi kita sebagai warga negara yang baik, yang taat hukum, turut mempertahankan negara dari berbagai ancaman, turut memelihara dan membangun bangsa dan negara agar dapat maju secara signifikan. Jadi, yang dikehendaki adalah agar kita menjadi umat beragama yang baik dan menjadi warga negara yang baik secara integral.

Sebagai contoh dari agama Islam mengenai perihal yang dijelaskan di atas dapat dilihat pada kutipan dari Al-Qur’an dan Terjemahnya terbitan Departemen Agama sebagai berikut :

Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah Nabi), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka. Dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka.

Serulah [manusia ke ] jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia-lah yang sangat mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. .

Pokok-pokok yang dapat difahami dari ayat-ayat di atas, antara lain :

Ada tiga rangkaian ketaatan umat Islam yang harus dilaksanakan secara integral, yaitu ketaatan kepada Allah, kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang menegang kekuasaan (pemerintah). Perlu dicatat, oleh karena integral, maka apabila pemerintah melakukan hal-hal yang melawan atau bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka tidak mesti ditaati.

Mengenai berbagai urusan yang dihadapi, diputuskan secara musyawarah.

Penyiaran agama Islam dilakukan dengan hikmah dan pelajaran yang baik serta diskusi yang baik pula.

Apabila pokok-pokok di atas dilihat dalam konteks keindonesiaan, tampak bahwa sejak awal berdirinya Negara Indonesia, tokoh-tokoh Islam dan umat Islam pada umumnya telah berupaya mengambil langkah-langkah yang sesuai, sehingga terjadi keserasian di antara agama dan negara. Bahwa negara melakukan regulasi terhadap berbagai segi kehidupan, termasuk penyiaran agama, hal ini dilakukan dengan musyawarah, sehingga menjadi kesepakatan /peraturan perundang-undangan yang harus ditaati bersama. Jadi hal ini tidak difahami sebagai pembatasan yang mengurangi kepentingan keagamaan, melainkan suatu kebijakan hasil musyawarah bagi kepentingan hidup bersama dalam suatu negara.

Regulasi Penyiaran Agama

Regulasi tentang penyiaran agama tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, tertanggal 2 Januari 1979 (selanjutnya dalam makalah ini disingkat dengan KBM 1979). Dalam KBM 1979 disebutkan bahwa Penyiaran Agama adalah segala kegiatan yang bentuk, sifat dan tujuannya untuk menyebarluaskan ajaran sesuatu agama.

Selanjutnya mengenai tata cara pelaksanaan penyiaran agama diatur sebagai berikut :

Pasal 3

Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beagama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/ menganut dan melakukan ibadat menurut agamanya.

Pasal 4

Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara :

a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.

b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk /menganut agama yang lain.

c. Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.

Pasal 5

(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II mengkoordinir kegiatan Kepala Perwakilan Departemen yang berwenang dalam melakukan bimbingan dan pengawasan atas segala kegiatan pembinaan, pengembangan dan penyiaran agama oleh Lembaga Keagamaan sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Bersama ini, serta lebih menumbuhkan kerukunan hidup antara sesama umat beragama.

(2) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II mengkoordinir kegiatan Kepala Perwakilan Departemen yang berwenang dalam melakukan bimbingan terhadap kehidupan Lembaga Keagamaan dengan mengikut sertakan Majelis-Majelis Agama di daerah tersebut.

Dalam pada itu ada regulasi khusus, namun perlu pula mendapat perhatian bersama. Antara lain Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor Kep. /D/201/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musholla. Pada Lampiran, butir F butir 5 disebutkan :

“Karena itu tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarannya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. Dikecualikan dari hal ini, apabila pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah keluar.

Selanjutnya regulasi yang berkenan dengan penyiaran secara umum dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran dituangkan dalam Pasal 2 s/d 5 sebagai berikut :

Pasal 2

Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

Pasal 3

Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbulkan industri penyiaran Indonesia..

Pasal 4

Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Pasal 5

Penyiaran diarahkan untuk :

Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;

Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;

Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;

Menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup

Mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;

Mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;

Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;

Memajukan kebudayaan nasional.

Pada Pasal 35 dan 36 diatur mengenai isi siaran sebagai berikut :

Pasal 35

Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Pasal 36

Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.

Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Isi siaran dilarang :

a. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

b. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau

c. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan

Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Agar penyiaran agama dapat berjalan baik dan bernuansa kerukunan maka seluruh regulasi tersebut perlu diindahkan.

Relevansi Kebijakan Multikultural

Apabila diperhatikan berbagai regulasi sebagaimana dikemukakan di atas, jelas tampak adanya upaya untuk memenuhi kepentingan privat (umat beragama) dan kepentingan publik (negara) secara serasi dan integral. Hal ini telah mencerminkan suatu kebijakan multikultural, bahwa kepentingan privat dan kepentingan publik diperhatikan dan dikembangkan dalam suatu tatanan yang tertib, serasi dan integral.

Dalam pada itu, perlu diingat pula bahwa komunitas internal umat beragama adalah cukup bervariasi pula. Misalnya umat Islam. Penyiaran Islam dapat dilakukan secara umum di kalangan Islam, diposisikan sebagai ruang privat dalam hubungan dengan umat agama lainnya dan dengan ruang publik. Akan tetapi apabila penyiaran agama Islam dilakukan dalam versi khusus, misalnya versi Muhammadiyah, atau NU atau salafiyah maka perlu penyesuaian audiensnya. Atau sebaliknya untuk audiens dengan kecenderungan tertentu, perlu versi penyiaran agama Islam dengan versi tertentu, atau secara umum saja. Hal ini untuk menjaga kerukunan internal agama. Dalam konteks antar agama, sebagaimana dimaklumi terdapat sejumlah perbedaan, di samping adanya persamaan-persamaan. Amatlah diperlukan kearifan dalam melaksanakan penyiaran agama yang isinya mengungkapkan tentang perbedaan antar agama tersebut. Perlu dijaga agar penjelasan yang diberikan tidak menimbulkan pandangan dan penyikapan yang negatif terhadap umat lain yang pada gilirannya dapat menimbulkan tindakan negatif dan konflik. Dengan kata lain, timbul gangguan publik, atau lebih parah lagi dapat menjadi ancaman terhadap negara.

Pengelolaan penyiaran agama yang difokuskan kepada nilai-nilai kebajikan, nilai-nilai kesucian, nilai-nilai keadilan, keselamatan dan kesejahteraan, serta nilai-nilai universal lainnya amatlah baik dikembangkan di ruang privat dan di ruang publik. Penyiaran agama semacam ini amat perlu dan amat bermanfaat bagi kepentingan internal umat beragama, antar umat beragama, negara Indonesia, dan umat manusia pada umumnya. 

 

Sumber: http://lpkub.org/Jurnal%20KUB/edisi2/penyiaran.htm

 

 
 

A R O P I

" AROPI ( Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia ) merupakan sebuah asosiasi dari ratusan individu yang tertarik dalam memperkenalkan dan mengembangkan riset opini publik di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi profesi, AROPI bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik apapun.  Anggota AROPI berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti dari kalangan peneliti, akademisi, jurnalis, mahasiswa, politisi,  birokrat dan sebagainya.  AROPI tidak membeda-bedakan  anggota berdasarkan agama,  suku bangsa, jenis kelamin atau afiliasi politiknya "

Keanggotaan

...AROPI merupakan organisasi profesi yang terbuka untuk siapa saja yang tertarik dengan riset opini publik, Keanggotaan AROPI bersifat individual, tidak mewakili lembaga atau organisasi. Dengan menjadi anggota AROPI, Anda akan menjadi bagian dari sebuah jaringan yang luas di bidang riset opini publik....

Pelatihan

...Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan terutama yang berkenaan dengan bidang riset...

Beasiswa

...Mensponsori pemberian beasiswa terhadap individu -individu yang memiliki kepedulian tinggi dan prestasi yang mengagumkan dalam dunia riset dan survei...

Survey Opini Publik

....Survei opini publik merupakan instrumen yang penting sekali bagi demokrasi. Salah satu indikator kemajuan suatu negara adalah perkembangan budaya riset atau surveinya yang sedemikian pesat. Jepang....

Konsultan Ahli

...lembaga survei sekaligus juga merangkap sebagai konsultan pemenangan kandidat,dengan menerapkan prinsip-prinsip metodologi ilmiah dan independensi...
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset