| Menguak Kegairahan RRI Pasca 62 Tahun | | Cetak | |
|
Menjalankan bisnis radio (terutama radio baru) tanpa riset, sama dengan mengemudikan pesawat terbang yang melintasi badai dengan mata tertutup. (Frank Bell, wakil presiden Sinclair Communication (1999) Oleh : Mutammimul Ula, Anggota Komisi I DPR RI Menjalankan bisnis radio (terutama radio baru) tanpa riset, sama dengan mengemudikan pesawat terbang yang melintasi badai dengan mata tertutup. (Frank Bell, wakil presiden Sinclair Communication (1999) Radio menjadi barang ajaib di era 60-an. Eksistensi RRI sebagai referensi utama begitu terasa. Pada zaman penjajahan, RRI dijadikan instrumen perjuangan melawan kolonialisme, merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Hingga akhirnya di masa Orde Baru RRI dijadikan sebagai corong pemerintah (voice of government) yang mengumandangkan visi dan misi dari pemerintah. Ketika memproklamirkan diri sebagai Lembaga Penyiaran Publik RRI berupaya keras mewujudkan visi dan misinya untuk membuktikan bahwa ia bukan lagi corong pemerintah belaka. Sebagaimana yang dituangkan dalam UU Nomor 32 tahun 2002 dan ditegaskan lagi melalui PP No.12 tahun 2005 bahwa RRI bertugas memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, menjadi perekat dan kontrol masyarakat serta melestarikan budaya bangsa. Akhirnya bermetamorfosalah RRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Kini, 62 tahun sudah usia RRI. 11 Sepetember 1945 dilahirkan. Tak lagi kanak-kanak, matang sudah. Pasca menjadi Lembaga Penyiaran Publik, RRI terus berbenah diri menjadikan RRI sebagai lembaga yang independen, netral dan mandiri dan berorientasi pada kepentingan publik. Di sini kepentingan publik menjadi perhatian utama dalam mengkonstruksi pasar, didasarkan pada kesadaran bahwa gelombang elektromagnetik merupakan public goods, yang karena itu maka penggunaannya harus berorientasi pada public interest, dan karenanya juga harus melibatkan public regulation, sejauhmana mengutamakan dan melindungi kepentingan publik. Ranah publik yang dipergunakan oleh RRI mau tidak mau mewajibkan lembaga penyiaran ini melakukan public service dan mengoptimalkan fungsi-fungsi pelayanan publiknya. RRI sendiri telah (mungkin) berusaha menyelenggarakan siaran yang memenuhi keinginan dan kebutuhan khalayak sesuai dengan segmen pendengarnya dengan meluncurkan 52 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri. "Suara Indonesia". Kecuali di Jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program yaitu Programa daerah yang melayani segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan, Programa kota (Pro II) yang melayani masyarakat di perkotaan dan Programa III (Pro III) yang menyajikan Berita dan Informasi (News Chanel) kepada masyarakat luas. Di Stasiun Cabang Utama Jakarta terdapat 6 programa yaitu programa I untuk pendengar di Propinsi DKI Jakarta Usia Dewasa, Programa II untuk segment pendengar remaja dan pemuda di Jakarta, Programa III khusus berita dan Informasi, Programa IV Kebudayaan, Programa V untuk saluran Pendidikan dan Programa VI Musik Klasik dan Bahasa Asing. Sedangkan "Suara Indonesia" (Voice of Indonesia) menyelenggarakan siaran luar negeri (www.rri-online.com) Banyaknya frekwensi dengan jumlah 52 stasiun penyiaran plus stasiun penyiaran khusus bisa jadi membuat khalayak bingung. Program yang apa saja yang ditawarkan tak pernah terekam dalam ingatan karena saking banyaknya. Ibarat sebuah toserba, RRI adalah toserba mini, semua serba ada namun serba nanggung. Segala program ada namun tidak menyentuh spesifik keanekaan kepentingan publik dan tidak fokus. Ketidakjelasan siapa yang menjadi konsumen muncul. Pelibatan publik pada program dan siaran RRI sejak mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi melalui kelompok-kelompok pendengar mungkin adalah upaya untuk membangun rasa kepemilikan publik terhadap lembaga penyiaran ini. Dimana kompetisi di dunia penyiaran semakin kompetitif. Pasar tak lagi dapat dipahami berdasar data demografi sederhana saja akan tetapi sudah mengarah pada psikografi untuk dapat mengenali karakteristik pendengar potensial secara keseluruhan. Semestinya insting yang bagus sejalan dengan pengalaman RRI dalam membangun ketertarikan publik. Tapi publik yang mana? Karena toh masyarakat lebih senang mendengar radio-radio swasta yang dianggap lebih menarik, kaya akan informatif dan lebih seksi. Jangan-jangan sebagian masyarakat kita juga tidak mengetahui (dan tidak mau tahu) di frekwensi manakah programa 1, 2 dan seterusnya mengudara. Kepemilikan secara publik yang masih minimalis bisa disebabkan karena masyarakat tidak merasa minat dan kepentingannya terpenuhi. Program yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja dan disajikan menurut citarasa sekelompok kecil masyarakat. Maka usaha RRI dalam meningkatkan jumlah pemirsanya adalah usaha yang patut diapresiasi. Mulai melengkapi diri dengan kemampuan memahami dan melakukan riset khalayak adalah keniscayaan. Sungguh tidak bijaksana jika benefit pencerahan yang mestinya didapatkan masyarakat tereduksi oleh putusan-putusan yang tak membumi. Terkait dengan status RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik maka dana yang dipergunakan juga adalah dana publik. Yaitu uang rakyat yang berada di APBN (lihat UU penyiaran point b pasal 15) maka sudah semestinya RRI melaksanakan peran dan fungsinya sesuai dengan karakter yang dimiliki penyiaran publik. Dari publik, oleh publik dan untuk publik. Program-program pelayanan publik pun adalah suatu keniscyaan. Di sini juga financial accountability dipertanggujawabkan. Lembaga Penyiaran Publik termasuk RRI harus membuat laporan kebutuhan maupun proses penggunaan uang kepada publik dengan cara yang paling efisien. Sehingga masyarakat dapat kapan saja mengakses lalu lintas neraca keuangan RRI dan hal-hal lain yang dibuat terbuka kepada publik. Di website RRI kita belum menemukan akuntabilitas keuangan ini. Entah mengapa, keterbukaan dalam hal keuangan baru sebatas laporan kepada DPR saja. Padahal sumber keuangan yang diperoleh lewat iklan atau sarana lain perlu diumumkan kepada publik melalui media massa atau medium lain setiap akhir tahun anggaran. Menyoal berbagai keterbatasan diatas, maka yang perlu dipertanyakan adalah mau dibawa kemana RRI pasca diubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Apakah cost yang dikeluarkan oleh negara sebanding dengan profit yang dihasilkan. Dengan kata lain profit yang berupa pencerahan bisa didapatkan oleh publik. Bagaimanapun ada banyak harap dari masyarakat yang peduli dengan RRI untuk beromantisme dengan masa lalu dimana RRI sebagai acuan dalam informasi dan menjadikannya kembali sebagai instrumen perjuangan rakyat dan bisa membangun citra positif di dunia luar. Maka dengan itu sinergitas antar berbagai komponen merupakan sebuah keniscyaan. Informasi merupakan komoditas yang memegang peranan penting bagi masyarakat dan RRI harus mengakomodir kepentingan publik tersebut. Oleh sebab itu yang dibutuhkan sebenarnya adalah RRI sebagai public sphere, sebuah ruang atau kawasan yang relatif terlindung dari intervensi negara ataupun penetrasi pasar, dimana publik bisa menyelenggarakan wacana yang demokratis dan rasional guna mendefinisikan apa yang menjadi kepentingan mereka. Hal ini sesuai dengan pasal 52 UU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran bahwa setiap warga memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa RRI perlu lebih mengenal pendengarnya sehingga bisa menjaga dan mengembangkan loyalitas pendengar. Maka dengan itu semboyan"sekali di udara tetap di udara"tidak akan terkubur oleh zaman. Sumber: http://fpks-dpr.or.id/new/main.php?op=isi&id=3576 |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |
| S | M | T | W | T | F | S |
| 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 |
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
| No events |