Skip to content
Site Tools
Narrow screen resolution Wide screen resolution Auto adjust screen size Increase font size Decrease font size Default font size default color blue color green color
You are here:
Menghindari Konflik Kepentingan | Cetak |  E-mail

Usul KPK untuk Mengawasi Pejabat yang Rangkap Jabatan
Banyak pejabat di Indonesia yang rangkap jabatan. Bisa jadi, selain pejabat publik, dia juga tokoh partai atau pengusaha. Bahkan, bisa ketiganya sekaligus. Tak ada jaminan seorang pejabat akan lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi atau golongannya. KPK mengusulkan adanya aturan tegas untuk mengatur konflik kepentingan pada pejabat. Efektifkah?

Dalam sebuah diskusi di Hotel Sultan, mantan Ketua MPR Amien Rais menyindir budaya masyarakat Indonesia yang salah kaprah memandang sebuah jabatan. "Masih ada orang tua yang bersyukur anaknya bekerja di tempat ’basah’ dan mengeluh kalau anaknya ditempatkan di jabatan ’kering’," ujarnya.

Soal basah dan kering tentu saja tidak ada hubungannya sama sekali dengan tempat berair, tapi seberapa bisa sebuah jabatan digunakan untuk mengail uang di luar penghasilan yang sah. Bagi para pejabat yang terlalu banyak predikat, persoalan justru makin pelik. Misalnya saja, Wapres Jusuf Kalla yang ketua umum Golkar dan juga dikenal sebagai taipan dari Makassar. Sulit menilai dalam konteks apa seorang JK berbicara di depan publik atau membuat sebuah keputusan.

Memang tak ada larangan bagi seorang pejabat publik untuk punya lebih dari satu jabatan. Namun, bisa jadi, ada konflik kepentingan (conflict of interest) dalam praktik jabatannya. Hal itulah yang menurut Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjadi celah untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Korupsi adalah akibat kalahnya seorang pejabat publik mempertahankan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi atau kelompoknya," ujarnya.

Sulit mengandalkan kesadaran individu pejabat negara. Karena itulah, Ruki menegaskan perlu ada aturan tegas untuk mengatur soal benturan kepentingan tersebut. Meski untuk mencegah itu sudah ada mekanisme, yakni kode etik, peraturan kepegawaian, dan laporan harta kekayaan.

Memang tak cukup hanya wacana untuk menjamin seorang pejabat publik bekerja dengan semestinya demi kepentingan publik. Juga tak cukup hanya mengandalkan etika atau moralitas mereka untuk tidak menyalahgunakan jabatan atau bahkan menjadikan jabatan sebagai pelicin kepentingan pribadi dan golongannya. Menurut penasihat KPK Abdullah Hehamahua, konflik kepentingan sudah diatur dalam beberapa peraturan, yakni Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12i, dan Pasal 3 No.71 KUHP. Sayang, penegakan hukum (enforcement) dari aturan-aturan tersebut nyaris nol besar.

Di luar itu, aturan soal konflik kepentingan diatur dalam kode etik dengan definisi yang sumir dan tak diketahui masyarakat sehingga lepas dari pengawasan. Ditambahkan Abdullah, di sebuah RS Saint Carrolus misalnya menerapkan kode etik yang sangat ketat. Semua pekerja tak boleh menerima apa pun meski hanya sekuntum bunga dari pihak lain. Hal tersebut berbeda dengan Mahkamah Agung. Dalam kode etiknya (code of conduct), para hakim boleh-boleh saja menerima pemberian sebatas selembar kain batik. "Bagaimana kalau kain batik terbuat dari sutera yang kalau diperas besarnya sekepalan tangan. Itu harganya jutaan," ujar pria paro baya tersebut.

Bukan hanya itu, banyak kelakuan pejabat yang juga sumir dikatakan mengandung konflik kepentingan. Misalnya, seorang pejabat tinggi negara berdiri di samping calon yang sedang berkampanye. Memang hanya berdiri, tapi kehadiran sang pejabat di dekat calon akan membuatnya seakan punya legitimasi. "Kalau sampai terpilih, pejabat dan calon itu menurut UNCAC (konvensi antikorupsi/United Nations Convention Against Corruption) korupsi," ujar pria yang selalu terlihat mengenakan peci hitam itu.

Ada lagi fenomena menarik yang harus dicermati. Yakni, ucapan selamat ulang tahun ibu negara Ani Bambang Yudhoyono kepada salah satu TV swasta. Meski rekamannya hanya dibuat sekali, tayangnya bisa berkali-kali. Menurut Abdullah, ucapan yang diwakili Ani tersebut relatif mendingan ketimbang ucapan selamat yang diberikan SBY dan JK pada TV yang sama. Meski SBY hanya berbicara sekitar 0,5 menit dan JK hanya 0,25 menit, tayangan tersebut merupakan bentuk konflik kepentingan para penguasa dalam hubungannya dengan pengusaha.

"Saya anggap itu konflik kepentingan karena dengan itu rating TV tersebut akan naik dengan dukungan orang penting kecuali kalau penguasa mengucapkan selamat pada semua TV, surat kabar, dan radio yang berulang tahun tanpa terkecuali," tambahnya.

Harus ada aturan dan definisi yang jelas soal konflik kepentingan. Apalagi, jika berharap masyarakat bisa mengawasi perilaku para pejabat negara. "Justru yang paling sulit adalah memernahkan (konsep konflik kepentingan) kepada masyarakat ramai," ujar praktisi hukum Nono Anwar Makarim.

Selain itu, yang juga tak kalah penting adalah meletakkan aturan konflik kepentingan, apakah dalam UU tersendiri atau menjadi bagian dari UU. "Kalau saya menganggap, yang paling tepat adalah membuat sebuah produk legislatif yang komperehensif. Untuk orang Indonesia, yang penting landasan hukumnya. Biar orang takut melakukannya," tambah pria kelahiran Pekalongan tersebut.

Meski sudah ada banyak sekali aturan, tetap saja ada pelanggaran. "Tapi percuma, karena aturan itu masih berbentuk aturan moral dan etika. Kalau norma hukum kan sudah ada penegakan hukumnya," tambahnya.

Praktisi hukum Bambang Widjojanto menyarankan agar masyarakat sendirilah yang membatasi konflik kepentingan. "Berikan wacana kepada masyarakat. Biarlah masyarakat sendiri yang menilai," kata Bambang.

Ditambahkan, meski beda tipis, korupsi dan konflik kepentingan tetap tak sama. Korupsi jelas merupakan penyalahgunaan kepentingan publik untuk kepentingan privat. "Kalau konflik kepentingan apakah pasti penyalahgunaan kepentingan publik," tukas Bambang.

Berbahaya, lanjutnya, jika persepsi soal konflik kepentingan dibiarkan melebar tanpa ada batasan yang jelas. "Kalau ditarik ke ranah hukum, harus ada batasan yang jelas," ujarnya. (ein/jpnn)

Sumber: http://www.radarsampit.com/berita/index.asp?IDKategori=Lapsus&id=20159

 

 
 

A R O P I

" AROPI ( Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia ) merupakan sebuah asosiasi dari ratusan individu yang tertarik dalam memperkenalkan dan mengembangkan riset opini publik di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi profesi, AROPI bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik apapun.  Anggota AROPI berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti dari kalangan peneliti, akademisi, jurnalis, mahasiswa, politisi,  birokrat dan sebagainya.  AROPI tidak membeda-bedakan  anggota berdasarkan agama,  suku bangsa, jenis kelamin atau afiliasi politiknya "

Keanggotaan

...AROPI merupakan organisasi profesi yang terbuka untuk siapa saja yang tertarik dengan riset opini publik, Keanggotaan AROPI bersifat individual, tidak mewakili lembaga atau organisasi. Dengan menjadi anggota AROPI, Anda akan menjadi bagian dari sebuah jaringan yang luas di bidang riset opini publik....

Pelatihan

...Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan terutama yang berkenaan dengan bidang riset...

Beasiswa

...Mensponsori pemberian beasiswa terhadap individu -individu yang memiliki kepedulian tinggi dan prestasi yang mengagumkan dalam dunia riset dan survei...

Survey Opini Publik

....Survei opini publik merupakan instrumen yang penting sekali bagi demokrasi. Salah satu indikator kemajuan suatu negara adalah perkembangan budaya riset atau surveinya yang sedemikian pesat. Jepang....

Konsultan Ahli

...lembaga survei sekaligus juga merangkap sebagai konsultan pemenangan kandidat,dengan menerapkan prinsip-prinsip metodologi ilmiah dan independensi...
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset