|
Jakarta--KPI masih sulit merepresentasikan kepentingan publik untuk urusan penyiaran. Kuatnya pemodal dalam industri penyiaran dan tekanan internasional dituding sebagai penyebabnya. Fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2007-2010 telah memasuki hari ketiga. Sebelumnya, dari total 35 calon yang akan di uji, 17 calon anggota KPI Pusat telah melalui ujian dari anggota Komisi I DPR. Hari ketiga, Rabu (7/2), rencananya Komisi I akan menguji 13 calon anggota. Dari 35 calon anggota yang ikut fit and proper test, ada 8 anggota KPI Pusat periode sebelumnya yang kembali mendaftarkan diri. Tentu saja, hal ini menjadi sasaran empuk bagi anggota Komisi I untuk mengorek habis kinerja mereka. Salah satunya seperti dilontarkan oleh Yudi Chrisnandi, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar (FPG). Ia dengan tegas menyatakan bahwa kinerja KPI Pusat saat ini kurang maksimal. Ia pun khawatir, dengan kinerja yang kurang maksimal ini, KPI Pusat akan kelabakan menghadapi serbuan dari pemodal industri penyiaran. Bahkan, tambah Soeripto, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, bukan hanya masalah serbuan para pemodal saja yang perlu mendapat perhatian. ”Tekanan internasional dalam hal tayangan lembaga penyiaran juga sangat mengkhawatirkan,” ujarnya. Terkait dengan adanya kekhawatiran itu, Sutradara Ginting, anggota Komisi I lainnya mempertanyakan upaya KPI Pusat memproteksi kepentingan publik. Secara tajam, Sutradara mempertanyakan konsep publik seperti apa yang dipahami oleh para calon. Pasalnya, dari sesi sebelumnya, dari 17 calon, hanya tiga calon yang dianggap Sutradara mampu menjawabnya secara logis dan sistematis. KPI menurut Sutradara adalah lembaga quasi negara yang merepresentasikan kepentingan publik. Kepentingan publik yang diemban KPI berbeda dengan kepentingan negara dalam hal ini pemerintah dan pelaku industri penyiaran. ”Masing-masing (Pemerintah dan Industri, red) mempunyai plus-minus, tapi sulit untuk menemukan titik temu kepentingan publik di dalamnya,” urai Sutradara. Soal proteksi kepentingan publik yang ditanyakan Sutradara memang sangat krusial. Industri penyiaran saat ini begitu didominasi oleh tayangan yang kurang mendidik. Bahkan sampai memakan korban. Tayangan kekerasan ala smackdown bisa diambil sebagai contoh. Tayangan seperti ini menurut sebagian besar anggota Komisi I sangat merugikan. Anggaran puluhan miliar yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan nyaris sia-sia menghadapi tayangan yang kurang mendidik seperti itu. Ironisnya lembaga penyiaran menayangkan acara dengan hanya berpatokan pada rating. Mengakomodasi Kepentingan Industri Sepakat dengan Sutradara, calon anggota KPI Sasa Juwarsa yang menjadi anggota KPI Pusat saat ini menilai KPI adalah lembaga quasi negara yang harus merepresentasikan kepentingan publik. Namun demikian, KPI menurut Sasa juga merepresentasikan negara mengingat anggaran KPI diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Soal hubungannya dengan industri penyiaran, Sasa berpendapat KPI harus mengakomodasi kepentingan industri. ”Adalah keliru kalau KPI dianggap monster yang membunuh industri,” nilai Sasa yang menganggap anggapan ini timbul karena tidak adanya komunikasi antara KPI dengan industri. Terkait dengan tekanan dan pengaruh internasional, Sasa menyatakan bahwa hal tersebut dapat diminimalisir dengan pembatasan-pembatasan. Misalnya pembatasan dalam penyertaan modal, cakupan dan isi dari tayangan. Mengenai kinerja KPI yang dinilai kurang maksimal, Sasa mengakuinya. Ia berpendapat bahwa kinerja seperti itu dipicu adanya ambiguitas dalam sistem penyiaran. Sasa tidak menegaskan secara terbuka soal ambiguitas ini. Meski pun soal ambuguitas itu bukan rahasia umum lagi. Bahwa ambugiutas itu terjadi antara KPI dengan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Untuk menyelesaikan masalah itu, Sasa menyebut dua langkah yang bisa digunakan. Pertama, langkah politik lewat DPR dengan proses legislasi. Kedua, langkah hukum. Langkah hukum ini sudah ditempuh KPI dengan diajukannya judicial review UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Calon lain, Alex Sobur, akademisi dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Bandung menyatakan bahwa tugas pemerintah dalam konteks kepentingan publik, hanya menyediakan ruang. Sedangkan KPI harus memposisikan diri untuk kepentingan publik. Publik yang dilindungi menurut Alex justru kelompok yang minoritas dan marjinal. Contohnya, anak-anak dan masyarakat di daerah terpencil. Sementara calon lain Hasanein A. Rais yang juga Bendahara Umum Pengurus Pusat Persatuan Siaran Swasta dengan sederhana menganggap publik adalah pemirsa dan pendengar siaran. Independensi dan Anggaran Hal lain yang ditanyakan oleh anggota Komisi I adalah soal minimnya anggaran untuk KPI. Untuk anggaran tahun 2007, KPI menurut anggota Komisi I dari FPG Hajriyanto Tohari hanya mendapat Rp22,5 miliar. Padahal, kinerja lembaga seperti KPI dalam kaitannya dengan independensi sangat dipengaruhi oleh politik anggaran. Soal ini, calon anggota KPI Deny Nurdyana Hadimin sependapat. ”Susah memang, gaji anggota KPI Pusat hanya setara dengan pegawai industri penyiaran dengan jabatan manajer,” ungkap Deny yang tercatat sebagai anggota KPI Daerah Jawa Barat ini. Ditambah, anggaran KPI yang diambil dari pos Depkominfo semakin menambah persoalan independensi tersebut. Sedikit berbeda dengan Deny, Alex justru menganggap hal tersebut sebagai kelemahan sekaligus kekuatan KPI. Kelemahan karena seolah-olah KPI adalah sub ordinasi dari pemerintah. Namun, lanjut Alex, sepanjang KPI dapat mempertanggungjawabkan uang rakyat dan menjaga untuk tidak didikte, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Adapun Hasanein mengamini minimnya anggaran KPI saat ini. Namun, Hasanein justru melihat persoalan independensi anggota KPI kental dengan profesi atau jabatan yang dimiliki oleh anggotanya. Oleh karena itu, Hasanein yang menjadi eksekutif lembaga penyiaran berjanji untuk mundur dalam jabatannya itu saat dilantik sebagai anggota KPI. [7/2/07] (Aru) Diambil dari: http://www.lbhpers.org/?dir=beritatampil&id=571
|