| Kemenangan Gugatan AROPI ke Mahkamah Konstitusi | | Cetak | |
![]() Kemenangan gugatan Judicial Review di MK Mahkamah Konstitusi Memperbolehkan Quick Count di Hari PemiluBukan Kemenangan Lembaga Survei, Tapi Kemenangan Kebebasan Akademis
JAKARTA - Judicial Review yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) atas Undang-Undang No.10 tahun 2008, Pasal 245 ayat 2,3 dan 5, serta pasal yang berkaitan (pasal 282 dan pasal 307) menemui kata akhir. Senin (30/3) kemarin , Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu dengan mengabulkan permohonan judicial review AROPI yang tertuangan dalam keputusan MK No.9/PUU-VII/2009 perihal pengujian UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD terhadap UUD 1945. Menurut Ketua Umum AROPI Denny J.A, uji materi atas pelarangan pengumuman hasil survei pasca masa tenang di pasal 245 ayat 2 yang mengatakan "Pengumuman hasill survei atau jajak pendapat tidak diperbolehkan dilakukan pada masa tenang" ditolak dengan pertimbangan survei opini publik tidak hanya meneliti mengenai popularitas kandidat atau partai yang bertarung di pemilu, survei juga meneliti pengetahuan pemilih mengenai tata cara pemilu yang bergunan untuk meningkatkan kualitas pemilu. "Alhamamdullillah, uji materi yang kami ajukan dikabulkan MK. Sehingga, pemilih Indonesia akan kembali memperoleh haknya (rigth to be informed, red) untuk bisa mengetahui hasil pemilu versi ilmiah secepat mungkin. Bagi kami, keputusan Mahkamah Konstitusi ini bukan hanya kemenangan AROPI, bukan hanya kemenangan lembaga survei, tapi kemenangan kebebasan akademis," papar Denny J.A didampingi Sekjend AROPI Umar S. Bakry dan pengacara AROPI Andi M. Asrun menyambut keputusan MK. Menurut Denny J.A., akhirnya publik Indonesia kembali dapat mengikuti hasil perhitungan cepat (quick count) pemilu versi aneka lembaga survei di hari pemilu. Sebelumnya, UU No.10 tahun 2008 pasal 245 melarang lembaga survei dan pihak manapun mengumumkan quick count di hari pemilu. Ironisnya, tak hany melarang, pasal 245 juga mengancam pelaku dengan tindakan pidana. "Tidak ingin kebebasan akademik terenggut di negeri tercinta ini, kami (AROPI, Red) mengajukan keberatan atas pasal 245 dengan dua alasan. Pertama, melakukan quick count dan mengumumkannya di hari pemlu merupakan kebebasan akademik yang dijamin oleh Undang-Undang 1945, khususnya pasal 28. Kedua , sudah menjadi tradisi demokrasi bahwa publik di hari pemilu punya hak untuk mengetahui informasi mengenai hasil pemilu versi lembaga ilmiah," kupas Denny J.A. Pemilu, lanjut Denny J.A, bukan hanya milik partai poliik. Pemilu juga milik masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak bisa dinafikan begitu saja. Disisi lain, Denny J.A mengaku memang tidak semua lembaga survei kredibel. "Tidak semua lembaga survei juga punya kompetensi membuat quick count yang akurat. Dan media masa dan publiklah yang terkait akan menyeleksi dan menilai sendiri. Sehingga tidak perlu campur tangan pemerintah dan UU untuk mengatur hal itu." tegas Denny J.A. Harus diakui, membuat quick count bukan perkara mudah. Karena menurut Denny J.A., untuk quick count pemilu nasional membutukan biaya besar. Dan umumnya quick count pemilu nasional dibuat oleh lembaga survei bekerja sama dengan stasiunTV nasional. "Dengan begitu bisa dipastikan tidak akan ada media masa atau stasiun TV yang bersedia mengeluarkan dana besar jika mereka tidak percaya dengan lembaga quick count itu. Dan berikutnya, pasar yang akan menyeleksi lembaga quick count, bukan politisi," papar Denny J.A. Dikabulkannya uji materi AROPI, lanjut Denny, membuat masyarakat bisa mengetahui hasil pemilu nasional sekitar tiga jam setelah penghitungan suara selesai. "Dan AROPI mencatat sejarah baru sebagai asosiasi pertama yang berhasil memperjuangkan kebebasan akademis," ungkap Denny J.A |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |
| S | M | T | W | T | F | S |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
| No events |