Skip to content
Site Tools
Narrow screen resolution Wide screen resolution Auto adjust screen size Increase font size Decrease font size Default font size default color blue color green color
You are here:
KUHP Tak Memihak Kemerdekaan Pers? | Cetak |  E-mail
Keinginan pemerintah untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tampaknya akan ditolak oleh masyarakat pers. Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP juga disesalkan karena dianggap masih banyak pasal-pasal kriminal yang dapat menjerat pers. Pertanyaannya, benarkah KUHP kita mengkriminalkan pers, atau benarkah KUHP atau RUU KUHP tidak berpihak pada kemerdekaan pers?

Roumeen Islam dalam The Right To Tell (2002) menyatakan bahwa ketika undang-undang (UU) pidana atas nama kepentingan publik memberikan perlindungan terhadap tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sebuah media, dengan mewajibkan individu untuk membuktikan bahwa berita yang katanya mencemarkan nama baiknya itu tidak benar dan dibuat dengan maksud jahat, maka UU demikian menguntungkan kebebasan pers.

Apakah ini berarti UU yang mengatur adanya unsur kepentingan umum sebagai bagian dari pembelaan pers adalah UU yang berpihak pada kemerdekaan pers?

Pasal 310 Ayat 3 KUHP memberikan peluang kepada pers untuk menggunakan unsur "kepentingan umum" sebagai dalil pembenaran diri atau sebagai alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond).

Jadi, bisakah dikatakan KUHP atau RUU KUHP kita berpihak kepada kemerdekaan pers? Tentu akan menjadi perdebatan ketika KUHP ataupun RUU KUHP kita saat ini dinyatakan sebagai UU yang mengkriminalkan pers.

Adapun unsur "kepentingan umum" sering dijadikan dalil oleh pers untuk menjadi alasan pembenar agar terhindar dari jeratan hukum. Pertanyaannya, kriteria "kepentingan umum" seperti apa yang harus ditafsirkan sebagai alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) dalam kegiatan pers?

Doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung tidak banyak memberikan pemahaman kepada kita mengenai kriteria "kepentingan umum" seperti yang harus ditafsirkan sebagai alasan untuk menghapus pidana pers.

Misalnya, dalam kasus majalah Time versus Soeharto, putusan Mahkamah Agung RI menyatakan, pemberitaan mengenai korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mantan Presiden RI Soeharto dapat dianggap sebagai pemberitaan demi kepentingan umum sehingga tidak dapat dipidana. Artinya, kepentingan umum yang dimaksud oleh Mahkamah Agung adalah pemberitaan mengenai KKN Soeharto merupakan pemberitaan atas nama kepentingan umum.

Peter J Kullick (2000) dalam bukunya, Rolling The Dice: Determining P In Order To Effectuate A Public-Private Taking- A Proposal To Redefine Public Use, menyatakan, kriteria kepentingan umum yang bisa didalilkan oleh pers adalah kegiatan yang bersifat public use dan public purpose. Artinya, harus ada manfaat dan tujuan untuk kepentingan publik/ masyarakat.

Salah satu kriteria kepentingan umum dapat kita temukan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menghebohkan itu. Namun, bagaimana kaitannya dengan kegiatan pers? Kepentingan umum seperti apa yang dibela oleh pers?

Jikalau kegiatan pers yang utama adalah pembuatan berita atau pemberitaan, pemberitaan yang bagaimana yang dapat ditafsirkan untuk dan atas nama kepentingan umum? Jika berbicara mengenai pemberitaan pers, kita tidak akan terlepas berbicara mengenai teknis jurnalistik, kaidah-kaidah hukum pers, dan jurnalistik yang terkandung dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, secara singkat dapat dikatakan, unsur "kepentingan umum" dalam pemberitaan pers, yang harus ditafsirkan sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) adalah pemberitaan yang berisikan kegiatan yang bersifat public use dan public purpose yang memenuhi persyaratan jurnalistik, seperti kebenaran, kualitas (profesional), kejujuran, obyektivitas (keakuratan), tidak berpiha, seimbang, dan terjangkau.

Persyaratan jurnalistik di atas tidaklah ilusif ataupun epistemik, melainkan sangat aksiotif sifatnya sehingga sangat mungkin dilakukan. Dengan memenuhi semua kriteria dan persyaratan di atas, maka sebuah pemberitaan pers jelas-jelas telah menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga sosial dan ekonomi menurut aturan yang berlaku.


Oleh : AMIR SYAMSUDDIN

AMIR SYAMSUDDIN Praktisi Hukum

Sumber: http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=artikel&id=1022

 
 

A R O P I

" AROPI ( Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia ) merupakan sebuah asosiasi dari ratusan individu yang tertarik dalam memperkenalkan dan mengembangkan riset opini publik di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi profesi, AROPI bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik apapun.  Anggota AROPI berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti dari kalangan peneliti, akademisi, jurnalis, mahasiswa, politisi,  birokrat dan sebagainya.  AROPI tidak membeda-bedakan  anggota berdasarkan agama,  suku bangsa, jenis kelamin atau afiliasi politiknya "

Keanggotaan

...AROPI merupakan organisasi profesi yang terbuka untuk siapa saja yang tertarik dengan riset opini publik, Keanggotaan AROPI bersifat individual, tidak mewakili lembaga atau organisasi. Dengan menjadi anggota AROPI, Anda akan menjadi bagian dari sebuah jaringan yang luas di bidang riset opini publik....

Pelatihan

...Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan terutama yang berkenaan dengan bidang riset...

Beasiswa

...Mensponsori pemberian beasiswa terhadap individu -individu yang memiliki kepedulian tinggi dan prestasi yang mengagumkan dalam dunia riset dan survei...

Survey Opini Publik

....Survei opini publik merupakan instrumen yang penting sekali bagi demokrasi. Salah satu indikator kemajuan suatu negara adalah perkembangan budaya riset atau surveinya yang sedemikian pesat. Jepang....

Konsultan Ahli

...lembaga survei sekaligus juga merangkap sebagai konsultan pemenangan kandidat,dengan menerapkan prinsip-prinsip metodologi ilmiah dan independensi...
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset