| Intervensi Pers Rugikan Kepentingan Publik | | Cetak | |
|
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof Muhammad Nuh menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada PT Telkom terkait dengan penyadapan yang dilakukan terhadap telepon genggam wartawan Tempo Metta Dharmasaputra. Dalam kaitan dengan penyadapan ini pihak Telkom telah mengakui bahwa ada permintaan tertulis dari penegak hukum untuk 'print out', namun tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan penegak hukum tersebut. Kasus yang dialami wartawan Tempo ini menjadi menarik karena terkait dengan tugas peliputan berita untuk pemberitaan. Kalau di luar tugas jurnalistik, hal itu masih bisa dibenarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Polisi boleh memanggil siapa saja dan memeriksa siapa saja yang disangka terlibat dalam kejahatan. Apalagi terkait dengan buronan. Kalau Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengatakan, pihaknya selaku penyidik memanggil Metta karena diduga pernah berhubungan dengan terpidana 11 tahun Vencentius Amin Santoso yang pernah kabur ke Singapura. Polisi tidak pernah menyadap telepon Metta dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis tetapi yang dilakukan adalah menyadap telepon seorang penjahat. Dalam penyadapan itu, polisi menemukan adanya hubungan antara orang yang dicari dengan Metta sehingga wartawan ini dimintai keterangan untuk menjelaskan ada hubungan apa dengan buronan itu. Hemat kita, walaupun polisi berhak memanggil siapa saja yang terindikasi terlibat dalam kejahatan namun prosedurnya harus jelas. Jangan sembarangan. Dipanggil sebagai saksi atau terdakwa. Apalagi melibatkan wartawan. Kalau terkait dengan tugas jurnalistik maka Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik dengan tegas melarang wartawan membukakan identitas narasumbernya. Sampai ke mana pun hak tolak itu wajib dipertahankan, walaupun akhirnya si wartawan harus mendekam dalam penjara. Itu risiko! Celah polisi memeriksa wartawan baru bisa bila tidak terkait dengan liputan berita, apalagi kalau yang bersangkutan melibatkan diri dalam konspirasi terlarang bersama dengan sang buronan yang sudah lama dicari-cari polisi. Polisi tidak hanya berhak memanggil si wartawan tetapi juga mengusutnya hingga tuntas sehingga kasusnya bergulir ke pengadilan. Jadi, sikap media massa dalam menyikapi pemanggilan oleh pihak penyidik (polisi) adalah wajib hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Namun wartawan jangan mau didikte oleh tim penyidik untuk mengungkap narasumber. Sebab, di situlah harkat dan martabat profesi wartawan yang harus dijunjung tinggi. Membuka narasumber berarti pelanggaran kode etik. Sungguh naif! Tentu saja wartawan harus ekstra hati-hati ketika menemui narasumber yang minta namanya dirahasiakan. Di sinilah diuji kompetensi wartawan. Wartawan harus kritis dan mencari tahu mengapa narasumbernya minta identitasnya tidak dimuat dalam pemberitaan. Kalau benar keselamatan jiwanya atau keluarganya terancam atau alasan lain yang bisa diterima akal, barulah wartawan menyerah. Dan bila beritanya sudah dimuat maka menjadi tanggung jawab media bersangkutan. Kita mengharapkan kasus pemanggilan wartawan Tempo ini tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan pers di negeri ini dalam kaitan kebebasan pers dalam mencari dan menulis berita. Kalau semua aparat bisa memanggil wartawan hal itu tidak dapat dibenarkan. Semua pihak sepatutnya taat hukum dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tidak boleh mengintervensi orang atau lembaga lain. Apalagi sudah menyangkut kebebasan pers, privasi dan demokrasi, di mana hak semua orang untuk mendapatkan berita yang benar. Di sinilah media massa wajib menjalankan fungsinya sebagai media informasi, mendidik, sosial kontrol, hiburan dll. Salah satu karya jurnalistik yang punya bobot tinggi adalah laporan investigasi, yaitu liputan berita penyidikan yang dilakukan wartawan terhadap masalah besar yang menyangkut masyarakat atau kepentingan publik. Tidak mudah melakukannya, tetapi hasilnya sangat luar biasa jika berhasil membongkar kasus yang selama ini tidak jelas juntrungannya di mata hukum dan publik. Kita sependapat dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarman Azzam bahwa penyadapan telepon terhadap wartawan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis adalah suatu bentuk pelanggaran peraturan perundangan. Wartawan adalah profesi yang sah, dilindungi UU dan dilengkapi dengan kode etik dalam menjalankan tugas-tugas liputannya di lapangan. Oleh karena itu, penyadapan telepon wartawan dengan narasumbernya merupakan perbuatan melanggar hukum, kecuali sama sekali tidak terkait dengan pemberitaan. Itu pun harus oleh lembaga yang berhak.+ Sumber: http://www.waspada.co.id/Opini/Tajuk-Rencana/Intervensi-Pers-Rugikan-Kepentingan-Publik.html |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |