| Bencana Reklamasi Pantura dan Diabaikannya Kepentingan Publik | | Cetak | |
|
Pemda DKI Jakarta melalui Badan Reklamasi Pantai (BRP) berencana melakukan mereklamasi pantai utara (Pantura) seluas 2.700 hektar sepanjang 32 km yang membentang dari Tangerang hingga Bekasi. Dengan reklamasi, Pemprov DKI menargetkan akan membuka daratan baru untuk keperluan industri, perkantoran, pusat bisnis, sarana transportasi, dan permukiman untuk 750.000-1,19 juta jiwa. Dampak Banjir Sebagaimana diketahui, di Teluk Jakarta bermuara sekitar 13 sungai. Jika direklamasi dilakukan dengan menguruk total sepanjang pantai utara dikhawatirkan meningkatkan frekuensi terjadinya banjir, oleh karena: - Reklamasi mengakibatkan aliran sungai di muara sungai semakin melambat karena jalur yang ditempuh semakin panjang. Karena kecepatan aliran sungai berkurang laju sedimentasi di muara pun meningkat. - Peninggian muka air hingga 12 cm di sepanjang sisi alur sungai yang bermuara di Teluk Jakarta akibat bertambah panjangnya alur sungai. Penerapan teknologi yang ada hanya dapat menurunkan kenaikan muka air hingga 5 cm dengan jangkauan hingga 3 km ke arah hulu. Angka ini tergantung keberhasilan proyek-proyek pengendali banjir yang umunya di luar kewenangan BP.Pantura (Press Release Men LH, 19April 2003). - Pada saat yang sama,aliran muara sungai baru akan berhadapan dengan arus laut dengan kecepatan yang lebih besar dari sebelumnya.Ini akan meningkatkan tinggi air di muara sungai. Kerusakan Tata Air Konflik Sosial Gangguan Pada Proyek-proyek Vital Kerusakan Ekosistem Laut Daerah Lain Beban Kepadatan Lalu Lintas Dari uraian tersebut jelas bahwa masalah reklamasi Pantura menyangkut kepentingan banyak pihak dan tidak dapat diputuskan sepihak oleh Pemda DKI Jakarta. Keuntungan ekonomis yang dihitung oleh Pemda DKI tidak menghitung kerugian yang lebih besar diderita akibat banjir, konflik sosial, kerusakan ekosistem laut dan tata air serta dampak sosial. Pemerintah atau kekuatan public harus membatalkan proyek Reklamasi Pantura. Hingga saat ini, tidak ada bentuk jaminan dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah atas bencana lingkungan yang diderita masyarakat. Hilangnnya mata pencarian ribuan pembudidaya ikan yang selama ini memanfaatkan teluk Jakarta tidak pernah menjadi pertimbangan. Pemda DKI Jakarta tidak pernah mengkaji lebih mendalam tentang aspek sosial berupa pengusuran secara besar-besar terhadap penduduk setempat yang selama ini telah menjaga, melestarikan, bahkan menjadi bagian dari sebuah lingkungan itu sendiri diusir yang belum jelas mau dikemanakan dan mereka mau berkerja apa. Sementara keahlian mayoritas dikawasan Panturan adalah budi daya dan menangkap ikan. Tergusurnya rumah-rumah penduduk yang selama ini telah mendiami sekaligus menjaga dan melestarikan kawasan pantai utara. Peruntukan kawasan bagi pendatang baru dan bagi kelangan menengah keatas merupakan indikasi terhadap ancaman bagi masyarakat disekitar wilayah rekalamsi. Dan hal ini akan semakin jelas bahwa keberpihakan Pemda tidak kepada masyarakat sekitar yang mayoritas berpengahasilan rendah. Aspek sosial yang dikedepankan merupakan demi kepentingan bisnis dan secara sistemik mengusir masyarakat miskin kota. Dengan harga jual Rp. 6 – Rp. 8 Juta permeter persegi kawasan rekalamsi tersebut sangat tidak mungkin masyarakat mampu untuk membeli. Dan bila hal ini terjadi tidak menutup kemungkingan jurang antara si miskin dan si kaya akan semakin menganga.
Diambil dari: http://www.walhi.or.id/kampanye/pela/reklamasi/bencana_pantura_publik/ |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |