| Anatomi Perda Jabar vs Kepentingan Publik | | Cetak | |
|
MENCENGANGKAN! Begitulah pada umumnya komentar yang penulis terima setelah terpublikasinya secara cukup masif di beberapa media cetak dan elektronik hasil penelitian empirik penulis tentang anatomi peraturan daerah (perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sejak Provinsi Jawa Barat berdiri (sesuai UU No. 11 Tahun 1950) hingga saat ini. Media kita, Pikiran Rakyat, memberikan apresiasi tinggi. Hasil penelitian itu ditempatkan sebagai headline berjudul Birokrat Hanya Urus Kepentingan Sendiri,” ("PR", 4/10). Pada hari berikutnya diangkat kembali dalam tajuk rencana bertema Perda DPRD Jabar.” AKSES bagi penyandang cacat untuk masuk ke Gedung DPRD Jawa Barat kini semakin mudah dengan dibangunnya jalan masuk khusus penyandang cacat.*M. GELORA SAPTA/"PR" Memang bagi kebanyakan orang, data-data yang baru diketahui itu pasti mengagetkan kalau bukan menyesakkan! Karena seluk-beluk produk hukum yang dihasilkan sepanjang sejarah parlemen Jabar, belum banyak terpublikasikan. Apalagi setelah mendapat tafsir opini yang diberikan oleh "sohib" penulis, seorang pengamat pemerintahan daerah dari Lemlit Unpad, Dede Mariana, dan apresiasi dari "guru politik" penulis, Tjetje H. Padmadinata. Apa boleh dikata, itulah data, itulah faktanya. Fakta itu sendirilah yang berbicara. Sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengkritik pemerintahan daerah yang berkuasa sekarang, karena penelitian ini dilakukan, atau lebih banyak, menyoroti masa lalu parlemen Jawa Barat. Itu pun bukan dengan tujuan menelanjangi sejarah sendiri, apalagi menyalahkan masa lalu kita, bukan. Ini kaitan dengan keperluan akademik, sebuah pencarian identitas dan semangat baru agar Jawa Barat lebih punya gereget dan berjati diri; pemerintah daerah lebih menapaki tugasnya pada pelayanan publik dan DPRD lebih produktif dalam menjalankan fungsi legislasinya. That's all. Dalam bahasa tajuk, "DPRD harus melakukan introspeksi sekaligus mengembalikan hakikat peran dan fungsi DPRD sebagai artikulator dan agregator kepentingan publik." Peran-peran pemberdayaan inilah kiranya yang seyogianya dimaknai oleh aktor-aktor jumeneng Jawa Barat hari ini; sama ada eksekutif ataupun legislatif. Sebab jika tidak terjadi pemberdayaan peran-peran ini, maka sejarah Jawa Barat tidak akan pernah berpihak kepada rakyat Jawa Barat. Artinya, Jawa Barat tidak akan pernah maju! Karena yang terjadi adalah kesenjangan, publik/rakyat akan semakin ditinggalkan oleh elite; para inohong sibuk dengan urusannya sendiri tidak mau tahu apa yang sebenarnya dikehendaki rakyat kecuali sebatas jargon. Berbicara mengenai kategorisasi perda menurut domain peruntukannya, maka secara keseluruhan harus mengacu pada arahan asas otonomi dan tugas pembantuan, yaitu yang termaktub dalam bunyi huruf (a) Menimbang UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana secara garis besar ada dua arahan, yaitu, (1) mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat; dan (2) peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah. Teranglah di sini menyangkut dua domain utama, yaitu publik (rakyat, masyarakat) dan pemerintahan daerah. Namun sesuai dengan Pasal 1 Ketentuan Umum huruf 3 dan huruf 4 UU tersebut, pemerintah daerah (pemda) maupun dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) adalah sama-sama merupakan "unsur penyelenggara pemerintahan daerah." Sejalan dengan hal tersebut, dan terutama untuk kepentingan analisis, maka domain pemerintahan daerah kita bagi menjadi dua, yaitu domain pemda dan domain DPRD. Sedangkan untuk domain APBD (anggaran pengeluaran dan belanja daerah) dapat merujuk pada huruf (b) Menimbang UU Nomor 32 Tahun 2004 yaitu menyangkut "efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah." Setidaknya dengan empat buah kategori domain itulah (Pemda, DPRD, APBD, dan publik) kita bisa melihat kontras anatomi Perda Jawa Barat. Sebagai wacana saja, cara pengategorian perda agak berbeda dilakukan oleh Robert E. Jaweng dalam artikelnya ”Ihwal Perda Bermasalah” (Kompas, 24/3). Ia mengategorikan perda ke dalam empat rumpun, yaitu organisasi pemerintahan, administrasi sipil, aktivitas usaha, dan kehidupan sosial. Namun kita tidak melihat relevansi perumpunan perda seperti itu untuk tulisan ini. Sebagai contoh, perda yang masuk domain pemda misalnya tentang jabatan dan gaji pegawai daerah, pajak dan retribusi, susunan organisasi dan tata kerja, dll. Perda yang masuk domain DPRD adalah tata tertib, hak-hak protokoler dan keuangan, pembentukan alat kelengkapan, dll. Perda menyangkut APBD sudah jelas menyangkut anggaran, termasuk penentuan sisa anggaran dan APBD perubahan; dan perda yang menyentuh langsung kepentingan publik, misalnya tentang perlindungan anak, kesejahteraan buruh pada perusahaan swasta, penyandang cacat, dll. Sisanya lain-lain yang tidak tergolong kepada empat kategori ini, misalnya peraturan bersama provinsi Jabar dan DKI Jakarta. Selanjutnya mari kita cermati anatomi Perda Jabar itu. Tampak jelas bahwa periode 1999-2004 dianggap masa paling produktif DPRD dengan rata-rata menghasilkan 18,8 perda/tahun. Barangkali ini dapat ditafsir sebagai "berkah reformasi," di mana aktualisasi diri para anggota dewan lebih terjamin daripada masa-masa sebelumnya. Meskipun tidak satu pun perda inisiatif DPRD dapat dihasilkan periode ini, namun mereka mampu membuat lima buah perda yang propublik. Di antaranya perda tentang pemeliharaan bahasa, satra, dan aksara daerah; pemeliharaan kesenian daerah; dan juga pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan museum. Seperti dikatakan oleh Dede Mariana, bahwa produktivitas suatu lembaga seperti DPRD harus dilihat juga kontek zamannya. Ada masa di mana domain DPRD cukup dominan, misalnya dekade 1951-1960 mencapai rekor tertinggi dengan 36 perda menyangkut DPRD. Ini bisa dimaknai waktu itu DPRD sedang lebih banyak berbenah diri ke dalam. Sebaliknya pada dekade 1961-1970, nyaris 100 persen perda untuk domain pemda. Meskipun tidak ada hal mencolok dari sisi kuantitas produk parlemen pada dekade 1991-Agustus 1999, namun di sanalah sejarah tertorehkan. Karena untuk pertama kalinya DPRD Jabar mampu membuat perda atas prakarsa (inisiatif) DPRD sendiri. Yaitu Perda Nomor 6/1996 tentang Pelestarian Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara dan Perda Nomor 7/1996 tentang Pelestarian Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya Daerah. Lalu kita coba lihat apa yang dipertanyakan oleh Dede, yaitu bagaimana dengan prestasi DPRD Jabar periode sekarang (2004-2009)? Jika melihat prestasi mereka hingga tanggal 3 Oktober 2006, maka rata-ratanya (10,7 perda/tahun) berada sedikit di bawah rata-rata total (11,5 perda/tahun), namun jauh di bawah prestasi DPRD periode sebelumnya (18,8 perda/tahun). Meski begitu, proporsi perda untuk domain publik relatif meningkat dibanding sebelumnya, yaitu (2/22)x100% = 9,0 %. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding rata-rata total perda propublik (2,6%), juga masih lebih baik dibanding periode sebelumnya (5/94)x100% = 5,3%. Dua perda yang dikatakan propublik itu adalah Perda tentang Perlidungan Anak dan perda yang baru saja disahkan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat. Prestasi yang barangkali bisa dicatat, periode ini sudah mampu melakukan breakthrough (memecahkan kebuntuan) dengan membuat sebuah perda inisiatif DPRD, yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat. Jika dihitung proporsi perda inisiatif DPRD, (1/22)x100% = 4,5 %, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata total perda inisiatif DPRD yang hanya 0,5%. Secara umum, dari kajian anatomi Perda Jabar ini, dapat dikatakan bahwa dalam hal produktivitas perda, DPRD periode ini (2004-2009) belum menunjukkan prestasi lebih baik jika dibandingkan dengan periode sebelumnya (1999-2004), namun dari sisi proporsi anatomi perda, tampaknya jauh lebih baik dan seimbang. *** Penulis, mahasiswa magister ilmu politik Unpad. Diambil dari: http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/102006/19/0903.htm |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |