| Akuntabilitas Pelayanan Publik | | Cetak | |
|
Diperlukannya intervensi pemerintah berupa hukum ekonomi adalah sebagai manivestasi akuntabilitas pelayanan pada publik secara struktural maupun kultural. Setiap kali terjadi perubahan (baca: peningkatan) pada tarif-tarif bidang usaha pelayanan publik seperti tarif listrik, BBM, gas, angkutan umum dalam kota maupun luar kota, penerbangan, telepon, telegraf, dan lain sebagainya. Maka perubahan peningkatan tersebut selalu diikuti oleh protes sampai ke demo-demo oleh masyarakat luas pemakai konsumen pelayanan publik tersebut. Bila dicermati dan diajukan pertanyaan kepada para demonstran, mengapa mereka melakukan demontrasi? Bukankah kebijakan meningkatkan tarif itu merupakan hal yang wajar mengingat biaya produksinya juga mengalami peningkatan. Dalam kaitannya dengan akuntabilitas sistemnya, maka bisa diantisipasikan bahwa mungkin hanya beberapa atau mungkin tidak satupun diantara mereka mampu menjelaskannya. Kecuali tentu kebijakan yang diambil pemerintah untuk menakan tarif itu, dirasakan sebagai tindakan yang 'tidak adil' dan hanya akan menambah beban hidup mereka yang tanpa kenaikan tarif pun sudah dirasakan amat berat. Dan bila mereka atau masyarakat luas terus dikejar untuk menjelaskan mengapa dan dimana mereka diperlakukan tidak adil, maka paling-paling yang bisa mereka jelaskan adalah bahwa masih banyak uang rakyat yang 'disimpan' atau telah dicuri oleh mereka yang melakukan KKN di waktu lalu. Mengapa bukan itu dulu yang harus dikejar untuk menutupi defisit yang dialami bidang-bidang pelayanan publik tersebut. Bila substansi permasalahannya yang telah menyebabkan munculnya rasa diperlakukan tidak adil itu ditanyakan kepada pihak birokrat atau para pengambil keputusan untuk menjelaskannya, belum tentu mereka bisa melakukannya. Dan bila perasaan diperlakukan tidak adil semacam ini tidak dicarikan solusinya secara arif dan bijaksana, maka tidak mustahil dengan terakumulasinya perasaan negatif tersebut akan meningkatkan suhu atau 'meledak'. Yang mengakibatkan instabilitas bidang politik, ekonomi dan lain-lainnya, yang pasti akan sangat mahal harganya. Solusinya, diperlukan 'intervensi' pemerintah berupa hukum ekonomi, yang merupakan manifestasi akuntabilitas sistem pelayanan publiknya akan senantiasa mengutamakan kepentingan publik. Bidang Transportasi Udara Di AS, industri transportasi udara diatur oleh pemerintah federal yang jauh lebih luas dibandingkan dengan kebanyakan industri lainnya. Merupakan kenyataan bahwa dengan berjalannya waktu sejak diundangkannya CAA (Civil Aeronautic Act) tahun 1938, maka FAA (Federal Aviation Act) yang dicanangkan tahun 1958 tidak lain merupakan kemajuan atau peningkatan pada Federal Regulatory Control. Berbeda dengan bidang usaha lainnya, bidang penerbangan sedikit-banyak sudah diatur sejak dekade 1920-an. Menarik untuk dicermati bahwa Title IV dari FAA 1958 merupakan The foundation of Air Carrier Economic Regulation; namuan CAB (Civil Aeronautic Board) merupakan lembaga yang bertanggung-jawab for carrying out economic board regulation activities, juga berwenang menetapkan regulasi ekonomi untuk mengatur the daily economic business affair of the air carriers. Untuk menjamin akuntabilitas sistem angkutan udara agar senantiasa melayani publik dengan sebaik-baiknya, maka selain dilengkapi dengan sebuah lembaga independen seperti CAB yang didirikan sejak 1938 sesuai dicanangkannya CAA, sistemnya dilengkapi lagi dengan FAA-1958 guna meningkatkan pembinaan dan pengawasan industri penerbangannya. Regulasi ekonomi angkutan udara tersebut terdiri dari 17 section, section 401 s/d 417, yang tidak lain merupakan rambu-rambu 'rules of the game' dengan senantiasa mengutamakan kepentingan publik atau konsumen. Serta memberi perlindungan pada publik terhadap kemungkinan berbagai kecurangan, penyalahgunaan dalam segala bentuk dan manifestasinya yang datang dari sisi produsennya atau manajemen maskapai penerbangannya, yang pada ujungnya akan merugikan bahkan mungkin keselamatan konsumennya. Dibawah ini, beberapa seksi Regulasi ekonomi angkutan udara yang penting untuk dicermati sebagai upaya untuk mencegah maupun memberantas KKN. Section 407 Account, Record, and Report. Filing of Report. (a) The board is empowered to require annual, monthly, periodical, and special report from any air carrier; to pre-scribe the manner and from in which such report shall be made; and to require from any air carrier specific answer to all questions upon which the board may deem information to be necessary. Such report shall be under oath whewnever the board so requires. The board may also require any air carrier to filr with it a true copy of each or any contract, agreement, understanding, or arrangement, between such air carrier and any other carrier or person, in relation to any traffic affected by the provision of this act. Untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran dalam interpretasi maupun penggunaan format-format laporannya, maka hanya the board-lah yang berwenang menentukannya. Sedang para aircarrier tidak dibenarkan atau dianggap melawan hukum bila menggunakan format atau model lain selain yang sudah ditetapkan oleh the board. Form of Account. (d). The board shall prescrible the form of any and all account, record, and memoranda to be kept by air carriers, including the account, record, and memoranda of the movement of traffic, as well as of the receipts and expenditures of money, and the length of time such account, record, and memoranda shall be preserved; and it shall be unlawful for air carriers to keep any account, record, or memoranda if they do not ompair the integrity of the account, record, or memoranda prescribed or approved by the board and do not constitute an undue financial burden on such air carrier. Selanjutnya U.U. juga memberi wewenang kepada the board untuk mengadakan penelitian ke dalam manajemen maskapai penerbangan. Inquiry into air carrier management Sec. 415 (49 U.S. Code 1385). For the purpose of exercising and performing its power and duties under this Act, the Board is empowered to inuire into the management of the business of the any air carrier and, to the extent reasonably necessary for any such inquiry, to obtain from such carrier, and from any person controlling or controlled by, or under common control with, such air carrier, full and complete report and other information. Dari beberapa contoh di atas yang merupakan rules of the game, sekilas sudah tampak bagaimana CAB sebagai lembaga independen menggunakan wewenang dan tanggungjawabnya untuk senantiasa mengutamakan, melindungi, dan keberpihakan pada kepentingan umum sebagai manifestasi akuntabilitas pelayanan pada masyarakat luas secara struktural. Yang sekarang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kaitannya dengan cara-cara pendekatan kultural. Hak Azasi Di suatu bidang usaha bercorak natural monopolies atau monopoli alamiah, maka sisi publiknya akan senantiasa berada di pihak yang relatif lemah dalam bargaining position menghadapi sisi produsen utilitinya atau produsen pelayanannya. Maka, untuk menengahi dua kepentingan yang berseberangan itu, intervensi pemerintah berupa hukum ekonomi yang mengatur rules of the game secara terinci (in detail) merupakan solusinya. Jadi hukum ekonomi itu sendiri sudah merupakan suatu asas sosial demokrasi atau demokrasi bagi kepentingan masyarakat luas. Sedang has azasi masyarakat luasnya dijamin dengan adanya ketentuan bahwa sisi publiknya diberi kesempatan untuk melakukan akses atas data-data dan informasi yang benar dan akurat dari sisi utilitinya. Hal ini dilakukan melalui ketentuan-ketentuan bahwa sisi utilitinya diharuskan oleh U.U. untuk mempublikasikan secara berkala keadaan keuangan, data-data produksi, maupun informasi lainnya. Jadi publiknya (termasuk pemegang sahamnya) dijamin dilaksanakannya transparansi atau full disclosure. Dengan adanya full disclosure ini, maka diharapkan calon investor akan tertarik untuk melakukan investasinya. Sedang investasi yang berlangsung secara berkesinambungan merupakan 'urat nadi' bagi kehidupan maskapai atau industri penerbangan secara berkelanjutan. Bagaimana calon investor bersedia melakukan investasinya di maskapai penerbangan milik negara seperti Garuda Indonesia misalnya. Selama ini, maskapai penerbangan tersebut senantiasa mengklaim memperoleh laba yang cukup mengembirakan. Namun, disisi lain terbetik bahwa berita maskapai penerbangan tersebut ternyata masih 'mengemban utang yang diberitakan sebesar 1,8 milyar dollar AS. Jelas, bahwa atas berita itu diperlukan klarifikasi resmi dari Garuda. Dan klarifikasi itu hendaknya juga menjelaskan apakah yang dimaksud dengan 'laba' itu. Apakah laba itu merupakan operating result atau sudah merupakan laba setelah dibalans dengan kewajiban satau penerimaan finansial lain-lainnya termasuk pembayaran untuk pajak. Jadi profit after tax. Sebab bila laba yang diklaim itu ternyata merupakan operating result, maka sulit dicegah kemungkinan munculnya kecurigaan adanya komitmen-komitmen lain yang tidak jelas dan transparan yang dikaitkan dengan keharusan perusahaan mengklaim suatu laba. Suatu iklim yang kurang sehat semacam itu jelas dapat dieliminir bila sejak semula Garuda Indonesia sudah melakukan full disclosure data produksi maupun data keuangannya. Mudah-mudahan. (Cartono Soejatman) Sumber: http://www.angkasa-online.com/11/04/ekonomi/ekonomi1.htm |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |