Skip to content
Site Tools
Narrow screen resolution Wide screen resolution Auto adjust screen size Increase font size Decrease font size Default font size default color blue color orange color
You are here: Halaman Depan arrow Berita arrow Berita Peristiwa arrow AROPI resmi ajukan Judicial Review
AROPI resmi ajukan Judicial Review | Cetak |  E-mail

Ke MK Soal Pengekangan Lembaga Survei   Dalam   Pasal 245 UU No.10/2008

Ke MA Soal  Pengekangan Lembaga Survei  Dalam Peraturan KPU No. 40/2008  

Pengaturan Lembaga Survei Terlalu Ketat Dapat Mematikan Lembaga Survei dan Riset politik  

Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), asosiasi lembaga survei yang berdiri sejak tahun 2007, dan dipimpin oleh Denny J. A, Ph. D selaku Ketua Umum dan Umar S. Bakry, MA selaku Sekjen, secara resmi mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sekaligus. Yang diajukan adalah pasal 245 UU No 10/2006 Soal Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU No 40/2008 kepada Mahkamah Agung.

 

AROPI meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal No 40/2008 karena bertentangan dengan hak warga yang dijamin dalam konstitusi untuk menyatakan pendapat. AROPI juga meminta Mahkamah Agung untuk menyatakan Peraturan KPU No 40/2008 tidak diberlakukan sampai Mahkamah Konstitusi menyelesaikan judicial review.   

 

AROPI memahami perlunya pengaturan lembaga survei agar publik tidak dirugikan oleh informasi yang salah. AROPI juga memahami perlunya panduan agar publikasi lembaga survei tidak mengganggu jalannya pemilu yang adil.

 

Namun pengaturan yang termuat dalam pasal 245 UU No 10/2008, apalagi Pengaturan KPU No 40/2008 adalah tindakan overkill , yang dapat mematikan lembaga survei dan mereduksi kebebasan akademik untuk menyatakan pendapat yang dijamin dalam konstitusi. Jika pengaturan yang overkill ini dibiarkan, bukan saja lembaga survei yang dirugikan, tapi jadi preseden buruk ”Tangan Negara”  kembali dibiarkan  mereduksi kebebasan warga yang merupakan buah terpenting reformasi 1998.

 

Pasal 28F UUD 1945 dengan tegas menyatakan: ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

 

Kegiatan ilmiah adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk mencari dan mengolah informasi dengan menggunakan prosedur tertentu. Ini berarti Pasal 28F menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk melakukan kegiatan ilmiah. Dengan kata lain, kebebasan ilmiah dilindungi oleh konstitusi. UU dan peraturan di bawahnya semestinya hanya bersifat mengatur pelaksanaan kebebasan itu, bukan mereduksi.

 

 

Melaksanakan kegiatan riset (survei) opini publik secara demikian merupakan bagian dari kebebasan ilmiah yang dijamin konstitusi. Begitu pula kegiatan mempublikasikan (menyampaikan informasi) hasil survei dengan menggunakan segala jenis saluran informasi yang tersedia (termasuk media massa) adalah juga dijamin konstitusi.

 

 

Akan tetapi ketentuan dalam Pasal 245 UU No.10/2008 secara tersurat telah membatasi dan mereduksi hak-hak konstitusional para penyelenggara survei sebagai warga negara Republik Indonesia. Ketentuan dalam pasal tersebut yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat (termasuk partisipasi lembaga survei) harus tunduk pada Ketentuan KPU telah membuka ruang yang sangat lebar bagi KPU untuk bertindak melebihi kewenangan yang diberikan oleh UU dan mereduksi ketentuan yang dijamin konstitusi.

 

 

Pasal 245 UU No. 10/2008 menurut hemat kami adalah ”pasal karet”, terlalu umum serta tidak jelas acuan dan hasil kerjanya.  Ketentuan mengenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ayat 5, juga tidak berdasar. Pelanggaran partisipasi masyarakat dalam pemilu, misalnya pelanggaran dalam aktivitas survei, jelas tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Kalau sebuah lembaga survei tidak kredibel atau melanggar kode etik, maka masyarakatlah yang akan memberi sanksi. Sedangkan jika lembaga survei melakukan tindak pidana penipuan, misalnya, seharusnya pengaturannya diserahkan kepada KUHP, bukan UU Pemilu.

 

 

Dengan demikian jelaslah bahwa ketentuan dalam Pasal 245 UU No.10/2008 selain mengekang kebebasan ilmiah juga mengancam hak hidup para penyelenggara survei yang dijamin konstitusi.  Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Pasal 28A UUD 1945 menambahkan: ”Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

 

 Pasal 245 UU No.10/2008 juga merampas kebebasan publik untuk memperoleh informasi. Ketentuan yang melarang lembaga survei mempublikasikan hasil surveinya pada minggu tenang jelas merugikan hak publik untuk memperoleh informasi, khususnya informasi berkenaan dengan pemilu. Banyak hasil survei bukan hanya berkenaan dengan soal elektabilitas peserta pemilu, namun juga informasi-informasi penting lain (misalnya soal kebingungan masyarakat mengenai tata cara memilih) yang perlu diketahui publik luas dan penting buat KPU sendiri.

Begitu pun pengaturan mengenai waktu publikasi hitung cepat (quick count). Selain bertentangan dengan esensi hitung cepat itu sendiri, ketentuan itu juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang cepat tentang hasil pemilu. Di negara demokrasi lain, seperti Amerika Serikat,  media  massa  secara  bebas  menyiarkan hitung cepat mereka di hari pemilu. Itu sebabnya mengapa cepat sekali publik dunia mengetahui kemenangan Obama sebagai presiden, hanya beberapa jam setelah TPS ditutup.

 

Peraturan KPU No.40/2008  

Setali tiga uang dengan Pasal 245 UU No.10/2008, Peraturan KPU No.40/2008 juga sarat dengan intervensi negara atas kebebasan ilmiah dan pembatasan atas hak hidup dan penghidupan warga negara. Sebab itu Peraturan KPU No.40/2008 tersebut secara keseluruhannya perlu digugat.

Ketentuan Peraturan KPU No.40/2008 yang mewajibkan lembaga survei melakukan registrasi kepada KPU bertentangan dengan semangat reformasi yang diantaranya menekankan perlunya debirokratisasi dalam segala bidang. Ketentuan peraturan KPU tersebut justru memperpanjang rantai birokratisasi penyelenggaraan survei opini publik.

Padahal selama ini pelaksanaan survei opini publik dalam melaksanakan aktivitasnya sudah terbelenggu oleh rantai birokrasi yang sangat panjang, mulai dari perizinan Depdagri, Gubernur, Bupati/Walikota hingga Lurah dan RT/RW. Dengan adanya ketentuan KPU rantai birokrasi akan menjadi lebih panjang dan kompleks.

Panjangnya rantai birokrasi berimplikasi sangat kompleks terhadap aktivitas survei. Selain dapat mengurangi kualitas hasil survei akibat habisnya waktu yang tersita untuk pengurusan perizinan, biaya yang dikeluarkan untuk itu juga menjadi tambah besar. Dengan kata lain, peraturan KPU tersebut jelas telah menimbulkan dampak kerugian materiil pada para penyelenggara survei opini publik.

 

Peraturan KPU No. 40/2008 juga menimbulkan kerugian immateriil yang sangat berat bagi para penyelenggara survei opini pubik. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) yang secara substansial menegaskan KPU akan mengumumkan  lembaga survei yang tidak terregistrasi KPU  dan lembaga survei tersebut tidak berhak melaksanakan kegiatan survei pemilu, dapat menimbulkan image di publik bahwa lembaga itu tidak kredibel.

 

Pengumuman KPU dapat berfungsi sebagai ”pembunuhan karakter” sekaligus merampas hak hidup lembaga survei yang tak terregistrasi tersebut. Padahal KPU belum tentu memiliki kapabilitas untuk melakukan klasifikasi akademik itu. Seandainyapun KPU mampu, KPU juga belum tentu bersih dari kepentingan politik dan finansial untuk melakukan tugas penjaringan akreditasi itu.

 

Ketentuan dalam Peraturan KPU No. 40/2008 yang mewajibkan lembaga survei menyerahkan berbagai persyaratan (termasuk di dalamnya metodologi survei) mencerminkan adanya intervensi institusi politik ke dalam ranah akademik. Di berbagai negara demokrasi, perizinan dan penilaian atas kelayakan suatu profesi dilakukan oleh asosiasi profesi, bukan oleh state. Begitu pula penilaian atas kelayakan dan kompetensi lembaga survei seharusnya menjadi domain asosiasi survei, bukan domain KPU atau instusi politik apapun.

 

Dengan berbagai anomali dan adanya kecencerungan  perampasan hak-hak konstitusional tersebut, kami memandang perlu untuk mengajukan permohonan pengujian atas Pasal 245 UU No.10/2008 dan Peraturan KPU No.40/2008.

 

AROPI ingin tercatat menjadi asosiasi lembaga survei yang pertama dan terdepan untuk melindungi hak publik mendapatkan informasi yang cepat dan akurat. AROPI tidak anti terhadap pengaturan lembaga survei, tapi kami tak mungkin menerima pengaturan negara yang overkill, yang dapat membunuh tumbuhnya lembaga survei itu sendiri.Sebaiknya pemerintah memberlakukan saja pengaturan seperti dalam profesi lain (misalnya kedokteran), yang membiarkan asosiasinya (IDI) mengatur profesinya sendiri.

 

Jakarta, 9 Februari 2009

Judicial Review Aropi

Dennyja dan Judicial Review

 
 

A R O P I

" AROPI ( Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia ) merupakan sebuah asosiasi dari ratusan individu yang tertarik dalam memperkenalkan dan mengembangkan riset opini publik di Indonesia. Sebagai sebuah organisasi profesi, AROPI bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik apapun.  Anggota AROPI berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti dari kalangan peneliti, akademisi, jurnalis, mahasiswa, politisi,  birokrat dan sebagainya.  AROPI tidak membeda-bedakan  anggota berdasarkan agama,  suku bangsa, jenis kelamin atau afiliasi politiknya "

Keanggotaan

...AROPI merupakan organisasi profesi yang terbuka untuk siapa saja yang tertarik dengan riset opini publik, Keanggotaan AROPI bersifat individual, tidak mewakili lembaga atau organisasi. Dengan menjadi anggota AROPI, Anda akan menjadi bagian dari sebuah jaringan yang luas di bidang riset opini publik....

Pelatihan

...Menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan terutama yang berkenaan dengan bidang riset...

Beasiswa

...Mensponsori pemberian beasiswa terhadap individu -individu yang memiliki kepedulian tinggi dan prestasi yang mengagumkan dalam dunia riset dan survei...

Survey Opini Publik

....Survei opini publik merupakan instrumen yang penting sekali bagi demokrasi. Salah satu indikator kemajuan suatu negara adalah perkembangan budaya riset atau surveinya yang sedemikian pesat. Jepang....
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset
  • Lembaga Survei dan Riset

Wikipedia

Anggota Online

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Events Calendar

S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Latest Events

No events