Berita
Pilkada
50% Pilkada Berakhir Ricuh | 50% Pilkada Berakhir Ricuh | | Cetak | |
|
CIMAHI, (PR).-Dari 265 pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia yang diselenggarakan pada 2005-2006, lebih dari separuhnya atau sedikitnya 145 pilkada berujung di pengadilan. Pada umumnya, hal itu akibat data pemilih yang tidak akurat. "Untuk itu, penetapan DPT (daftar pemilih tetap) harus seakurat mungkin. Dalam pendataan pemilih, sebaiknya dilakukan secara door to door untuk mengantisipasi gugatan dari calon kepala daerah yang kalah," ujar Kasubdit Wilayah II Ditjen Otda Depdagri, Kurniasih, S.H., M.Si. di Cimahi, Kamis (28/12). Dia mengungkapkan itu dalam sosialisasi pilkada bertema "Menyongsong Pilkada Kota Cimahi 2007 yang damai, tertib, dan lancar sebagai pesta demokrasi". Acara dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Cimahi, H. Encep Saepulloh. Kurniasih mengungkapkan, sejak tahun 2005-2006, tercatat 145 gugatan terhadap hasil perhitungan suara KPUD pascapilkada. Gugatan tersebut terjadi pada 6 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 109 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 20 pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Namun, dari 145 gugatan tersebut, pada umumnya ditolak oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Alasannya, berdasarkan PP No. 6/2005 pasal 94 ayat 2, gugatan boleh diajukan oleh calon yang keberatan terhadap penetapan hasil pilkada, jika gugatan tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara calon itu. Namun demikian, Kurniasih menyatakan bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia terbilang sukses. Terbukti, dari 265 daerah yang sudah melaksanakan pilkada, sebanyak 262 kepala daerahnya telah disahkan dan 260 di antaranya telah dilantik sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Sementara, tiga daerah lainnya, masih menunggu proses gugatan di pengadilan. Persiapan Sementara itu, Ketua KPUD Kota Cimahi Drs. Ikin Sodikin menyebutkan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari DPRD Kota Cimahi tentang penetapan batas akhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Cimahi. Dia berharap, pelaksanaan pilkada tidak terlalu mepet pada masa akhir jabatan kepala daerah. karena kemungkinan adanya pilkada putaran II harus diantisipasi. Kurniasih juga berpendapat, pelaksanaan pilkada Cimahi tentu itu didasarkan pada surat pemberitahuan dari DPRD Kota Cimahi, tentang berakhirnya masa jabatan wali kota, kepada KPUD dan kepala daerah yang disampaikan secara tertulis. Selain KPUD harus mempersiapkan pelaksanaan pilkada, wali kota pun harus melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan LKPJ kepada dewan, selambat-lambatnya lima bulan sebelum masa jabatannya berakhir. (A-136)*** Diambil dari: http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/122006/30/0203.htm |
| Nasional |
| Internasional |
| Berita |
| Admin |
| Lembaga Survei |
| Buku |
| Gallery |
| Video |
| Statistik |
| Penerima Beasiswa |
| Hasil Survei |
| Quick Count |